Perekrutan Tenaga Pendamping KUR Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Tenggara Diduga Menyalahi Aturan

Kendari, Sorotsultra.com-Perekrutan tenaga pendamping Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada program Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sulawesi Tenggara diduga menyalahi aturan. Semestinya tenaga pendamping yang direkrut tidak terikat dengan instansi manapun.

Namun, faktanya dari 10 orang tenaga pendamping ada seorang yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satunya lagi merupakan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Padahal, di dalam surat edaran pada poin ke 7 sudah jelas tenaga pendamping tidak sedang dalam kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta. Kemudian di poin nomor 8 menerangkan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lantas, apa yang mendasari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sulawesi Tenggara meloloskan dua orang tenaga pendamping KUR yang notabene punya keterikatan dengan instansi lain?

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Salihin menjelaskan, syarat untuk menjadi tenaga pendamping KUR yaitu, bukan PNS atau tepatnya orang yang lagi free.

“Tidak dalam status sebagai PNS ataupun sedang terikat dengan instansi manapun, baik itu pemerintah maupun swasta. Tujuannya supaya tenaga pendamping ini fokus bekerja dalam percepatan serapan KUR,” katanya.

Baca Juga :  Antisipasi Kebakaran, Damkar Kendari Siapkan 7 Unit Kendaraan Serta Tiga Peleton Personel

Lebih lanjut Muhammad Salihin mengatakan, ke 10 pendamping ini akan melaksanakan tugasnya selama 3 bulan. Ada dua peran utama tenaga pendamping sebagai fasilitator dan akselerator bagi UKM agar lebih cepat naik kelas.

“Selama 3 bulan para pendamping ini akan bekerja untuk mendedikasikan waktu dan tenaganya,” ucap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sultra, Muhammad Salihin di Kendari, Selasa, 20/6/2023.

Salah satu pendamping KUR Fauziah Ayuningsi saat dikonfirmasi Jumat (16/6/2023) mengaku baru pertama kali menjadi pendamping pada program Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara.

“Untuk pertama kalinya jadi tenaga pendamping KUR,” ujarnya.

Kemudian saat ditanya terkait tahapan perekrutan untuk menjadi pendamping KUR. Ia mengatakan, perekrutan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tenggara dengan memenuhi beberapa persyaratan seperti minimal sarjana atau lulusan Strata Satu (S1), kemudian melampirkan dokumen pendukung lainnya seperti, ijazah, transkip nilai, KTP.

“Alhamdulillah, dari 10 orang tenaga pendamping KUR yang dibutuhkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Sultra, saya salah satunya yang dinyatakan memenuhi syarat,” kata Fauziah Ayuningsi.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Emanuel Dewata Oja Jadi Ketum SMSI Bali 2023-2028

Kegiatan Pembekalan Koordinator dan Tenaga Pendamping Pelaksanaan Pendampingan Usaha Mikro Mengakses KUR Kemenkop UMKM, Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro digelar di Plaza Inn Hotel Kendari dari tanggal 14-16 Juli 2023. (RED)

Berita Terkait