Perusahaan Penambangan Pasir Nambo Ilegal

Nambo, Sorotsultra.com-Penambangan pasir Nambo diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau audit lingkungan. Lantas siapa yang paling bertanggung jawab terkait persoalan ini. Ataukah ada pihak yang menjadi beking?

Sebabnya, ada tiga tahap pembuatan dokumen Amdal, yaitu penyusunan proposal, penyusunan rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL), serta kajian ekonomi dan teknik. Ini penting sekali untuk mengetahui sejauh mana dampak lingkungan serta efeknya terhadap masyarakat sekitar. Hasil penelusuran tim Sorotsultra.com, penambangan pasir Nambo diduga tidak memiliki izin sesuai peraturan produksi/ekploitasi, dan izin lingkungan berupa dokumen Amdal. 

Nyatanya, perusahaan yang menjalankan penambangan pasir Nambo terkesan tidak mampu mengelola dampak-dampak penambangan pada lingkungan sekitar. Sedangkan dari sisi kajian ekonomi dan tekniknya, menguntungkan perusahaan.

Untuk menjawab hal ini, Sorotsultra.com mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari melalui pesan WhatsApp, Ir. Nismawati, M.Si., hanya memberikan keterangan singkat.

“Kegiatan penambangan pasir Nambo bukan kewenangan kabupaten/kota,” katanya, Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga :  Simpan Sabu 10,7 Gram, Pemuda 23 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi

Bahkan, Nismawati memastikan pengawasan penambangan pasir Nambo merupakan kewenangan provinsi atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pengawasan dilakukan oleh yang menerbitkan izin,” jawabnya singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku belum pernah menerima pengajuan ataupun menerbitkan dokumen lingkungan penambangan pasir Nambo.

“Sejauh ini DLH Sultra belum pernah menerima pengajuan dari perusahaan apalagi menerbitkan dokumen lingkungan tambang pasir Nambo. Nah, kalau dikatakan ilegal ya memang benar adanya karena tidak ada pembuktian dokumen,” beber HD selaku fungsional lingkungan. Selasa (7/2/2023).

Namun, di satu sisi HD menegaskan, DLHK Kota Kendari memiliki peran pengawasan, karena wilayah penambangan pasir Nambo berada di Kota Kendari.

“Fungsi pengawasan menjadi tanggung jawab DLHK Kota Kendari,” ujarnya.

Salah satu warga Kelurahan Nambo, Kecamatan Abeli berinisial NW mengakui aktivitas penambangan pasir telah berdampak pada pencemaran lingkungan.

“Pantai Nambo sebelum ada kegiatan penambangan pasir airnya jernih. Namun, setelah ada aktivitas penambangan air Pantai Nambo berubah menjadi warna kuning,” sesalnya. Kamis (9/2/2023. (RED)

Berita Terkait