Sempat Buron 1 Tahun, Kurir Sekaligus Gudang Narkoba Diciduk Polisi

Kendari, Sorotsultra.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap seorang kurir sekaligus gudang narkoba bernama Rey, di Jln. Brigjend Madjied Joenoes, Kel. Bende Kec. Kadia Kota kendari, pada Jum’at 22/11/2019. Penangkapan tersebut dilakukan oleh team Ops Sikat Anoa 2019 Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin IPTU Ismail.

Sebelumnya, Rey terdaftar sebagai DPO dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra karena berhasil melarikan diri ketika dilakukan upaya penangkapan di Jl. BTN Perumnas, jalan Sao-Sao, Kel. Bende, Kec. Kadia, pada Kamis, 2/8/2019 lalu, dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 50,7 gram.

Rey melakukan perlawanan dengan cara menabrakan motor yang digunakannya kearah anggota. Akibat aksinya itu, salah seorang anggota mengalami cedera bahu dan harus dirawat beberapa bulan.

Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi membenarkan hal tersebut. Ia menambahkan, Rey sempat menghilangkan jejak dengan pergi ke Papua.

“Tersangka sempat melarikan diri ke Papua. Namun dia kembali lagi. Mungkin dia berpikir
sudah aman dari kejaran,” ujarnya. Sabtu, 23/11/2019.

Baca Juga :  Pihak Keluarga Menginginkan Kedua Pelaku Di Berikan Sanksi PTDH

Saat ini, tersangka telah diamankan dikantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 132 (1),  Pasal 114 (2), Subs Pasal 112 (2), UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (RED)