Cemburu Buta, Pria Aniaya Pacar Hingga Babak Belur Jelang Pelamaran

Kendari, Sorotsultra.com – Kejadian tidak mengenakan dialami oleh seorang perempuan berinisial IF (29) tahun. Pasalnya menjelang acara pelamaran, sang kekasih berinisial AS malah tega melakukan penganiayaan terhadap dirinya di Ruko milik AS di Jl. Pembangunan Kota Lama, hingga menyebabkan luka lebam pada bagian wajah. Rabu, 4/9/2019.

Perlakuan tak senonoh itu dilakukannya secara membabi buta kepada IF, yang tak lama lagi akan dilamarnya pada 11/9/2019 mendatang, lantaran dipicu rasa cemburu akan masa lalu sang pacar.

Korban (IF) saat ditemui dikediamannya, menceritakan secara gamblang kepada Tim Sorotsultra.com terkait kejadian naas yang dialaminya pada sabtu malam 31/8/2019 lalu.

“Jadi siang itu, saya ke rumah orang tuanya, untuk di pertemukan dengan AS, memang ada masalah makanya saya dipanggil mau diperbaiki lagi hubungan kami. Saat hendak pulang AS menawarkan diri untuk mengantar saya, namun pas di depan lorong bahagia, justru AS langsung memutar kendaraannya menuju ke rukonya yang berada jln pembangunan kota lama, dengan alasan akan mengambil susu pemberian orang tuanya untuk saya,” ungkapnya.

Baca Juga :  GMNI Kendari Gelar Unjuk Rasa di Depan Rektorat, Tuntut Pemira UHO 2023 Tidak Menggunakan Sistem E-Voting

“Setibanya kami di ruko miliknya, saya lantas menanyakan titipan susu dari orang tuanya, bukannya menjawab pertanyaan, dia malah mengungkit masa lalu. Disitulah awal mula penganiayaan AS terhadap saya. Dia memukul muka dan menendang saya dibagian perut, tak puas, diapun mengunci saya di kamar. Setelah memastikan kondisi aman, AS kembali memukul saya hingga menyebabkan mata saya bengkak, mulut, hidung serta mata saya juga mengeluarkan darah,” kata IF sembari menahan sakit dibagian wajahnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya, AKP. M. Risal Syahril, saat ditemui di ruang kerjanya turut membenarkan, adanya laporan penganiayaan AS terhadap kekasihnya inisial IF.

“Benar, pelakunya AS, ada hubungan khusus dengan korban (IF). Setelah kami menerima pelaporan, langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, “Orang tua pelaku memiliki niat baik dengan berinisiatif menyerahkan anaknya ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kemaraya.”

Saat ini terlapor sedang dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pasal yang  disangkakan yaitu Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindakan penganiayaan dengan ancaman kurungan 8 tahun,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait