Tragedi Asmara Dua Sahabat Yang Berujung Maut

Kendari, Sorot Sultra – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil menangkap FG (16 ) Tahun, warga lorong Palateke, Jl. Imam Bonjol , Kel. Anggilowu, Kec. Mandonga, Kota Kendari, yang merupakan pelaku dari tragedi asmara berujung maut, dimana pelaku dengan teganya menghabisi nyawa sahabatnya Arfan (19) Tahun, hanya karena korban memperkenalkan pacar pelaku kepada temannya. Rabu, 04/07/2018.

Kapolsek  Mandonga, AKP. Kasman, SE, S.I.K , membeberkan kronologis kejadian di hadapan awak media di ruang kerjanya, bahwa, “Pelaku sempat buron selama dua hari, dan Alhamdulillah berkat kerja keras Tim Satreskrim Polsek Mandonga, akhirnya pelarian pelaku berhasil dihentikan, dimana tersangka berhasil Kami bekuk usai shalat maghrib di salah satu rumah kos milik temannya yang beralamat di Kelurahan Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari, dan langsung Kami giring ke Mako Polsek Mandonga guna proses penyidikan lebih lanjut”.

Kapolsek yang ramah ini melanjutkan penuturannya, ”selain pelaku Kami juga mengamankan satu unit motor yang di gunakan pelaku saat menemui korban, serta barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban yang nota bene merupakan sahabatnya sendiri”.

Baca Juga :  Polda Sultra Gelar Jalan Santai Dirangkaikan Penandatanganan Deklarasi Damai

“Adapun motif pelaku menghabisi nyawa korban dipicu hanya persoalan asmara yang berujung sakit hati, dimana korban telah memperkenalkan pacar pelaku kepada temannya, oleh karena dihinggapi api cemburu itulah, sehingga sempat terjadi adu mulut hingga ajakan berduel, namun saat itu pelaku tidak meladeni korban”.

“Menganggap hal tersebut sudah keterlaluan, maka pelaku  bergegas meninggalkan korban, nah dari situlah muncul hasrat buruk untuk menghabisi nyawa korban, dengan mengambil sebilah pisau lalu kembali mendatangi korban, dan menghunuskan tikaman sebanyak 2 kali di bagian belakang dan sekali di bagian wajah korban, sehingga  korban langsung  bersimbah  darah, sehingga nyawanya tidak dapat tertolong lagi”.

“Kini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mako Polsek Mandonga, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana pelaku akan di jerat dengan pasal 351 subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman  pidana  penjara maksimal  11 Tahun, dan karena pelaku masih termasuk kategori  anak di bawah umur, maka disiapkan pendampingan guna melindungi hak-hak nya sebagai anak”. Diakhir penuturannya. (RED).             

Komentar