Cinta Terlarang Sang Mantan, Berakhir Petaka Bagi Sang Suami

Kendari. Sorotsultra.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga, berhasil mengungkap 2 pelaku penikaman terhadap Ismail Ruslan yang terjadi pada Minggu, 23/6/2019, sekitar pukul 20.30 wita, di Jl. Ade Irma Nasution Lorong Hombis, Kel. Alojaya, Kec. Baruga. Selasa, 2/7/2019.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga, AKP. Sri Endang, di hadapan awak media menjelaskan, bahwa pelaku sempat mendapat ancaman dari korban.

“Jadi motif pelaku melakukan penikaman terhadap korban di dasari sakit hati karena mendapat ancaman melalui sms,” terang Kapolsek.

Dijelaskan pula olehnya, “Pelaku dengan isteri korban N (32), pernah menjalin hubungan asmara sebelum dinikahi korban. Isteri korban kemudian kembali melakukan komunikasi dengan pelaku setelah pulang di kampung halamannya di Kaledupa, Kab. Wakatobi.”

Dari Komunikasi yang terus berlanjut, pelaku kemudian ngotot untuk memaksakan perasaan masa lalunya terhadap isteri korban. Sang istri pun melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya. Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban marah dan langsung mengirimkan SMS dengan nada ancaman akan menembak jika pelaku datang ke kendari.

Baca Juga :  Bangun 6.000 Rumah, Wujud Komitmen TNI AD Sejahterakan Prajurit Dan PNS

Tak ayal, pelaku pun tersulut emosi lalu berangkat menuju kendari, pada Sabtu 22/6/2019. Pada Minggu malam, pelaku langsung menghadang korban serta menghujamkan pisau tepat di dada korban sebanyak satu kali, yang di bantu oleh teman pelaku.

Kedua pelaku kini sudah mendekam di sel Mako Polsek Baruga, beserta barang bukti sebilah pisau beserta sebuah tongkat besi.

“Pasal yang di sangkakan terhadap kedua pelaku yakni pasal 353 ayat 1 dan 2 subsider 351 ayat 2 junto, dan pasal 56 turut serta dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (RED)