Aksi Koboi Oknum Pelajar Dan Alumni SMPN 8 Kendari, Terhadap Siswi SMPN 3 Kendari

Kendari, Sorot Sultra – Dunia pendidikan di Kota Kendari kembali tercoreng eksistensinya akibat ulah brutal beberapa siswi SMPN 8 dan Alumninya, yang nekad melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang siswi SMPN 3 Kendari, lalu aksi tak terpuji itu sengaja di unggah ke media sosial facebook hingga menjadi viral. Kini kasus penganiayaan tersebut telah di tangani pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga. Rabu,  04/07/2018.

Kapolsek Mandonga AKP. Kasman, SE, S.I.K, saat di konfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, “Saat ini kami  sedang mendalami kasus penganiayaan terhadap salah satu siswi SMPN 3 Kendari yang tengah viral di media sosial facebook, yang mana Laporan Polisinya (LP) sudah dibuatkan pada hari selasa, 02/07/2018, karena pihak keluarga sangat keberatan atas perlakuan para terduga pelaku”.

“Dan hari ini sudah ada 11 orang diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polsek Mandonga, karena Kami sudah memanggil semua terduga pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut, guna melakukan pendalaman, untuk mengetahui dan memastikan siapa pelaku utamanya, serta apa motif dari tindakan mereka terhadap korban”.

Baca Juga :  SMSI Riau Gelar Workshop Penulisan Feature Pariwisata

“Sekedar untuk di ketahui pula, bahwa para terduga pelaku ini merupakan pelajar dan alumni Sekolah Menengah Pertama Negeri 8 Kendari, sedangkan korban sendiri, saat ini masih tercatat sebagai pelajar di Sekolah  Menengah Pertama Negeri 3 Kendari”.

“Dalam pelaksanaan proses pemberkasan kasus ini, kami juga melibatkan pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena para terduga pelaku masih tergolong anak di bawah umur, maka  ada perlakuan khusus, tanpa  menafikan proses hukum yang akan berjalan nantinya, jadi pendampingan ini bertujuan untuk tetap melindungi hak mereka sebagai anak”.

“Adapun Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, mereka tega melakukan penganiayaan terhadap korban SS (14) Tahun, diawali dari percakapan di media sosial beberapa minggu lalu, yang mana para terduga  pelaku memberikan  pernyataan yang tidak pantas, dan kemudian dibalas oleh korban, sehingga  ZL dan AG di buat tersinggung , lalu menyampikan kepada teman lainnya, bahwa korban memberikan perkataan tidak senonoh”.

 “Hal tersebut tidak berhenti sampai di situ, karena ZL dan AG kemudian pergi menemui korban di seputaran terminal puwatu dan langsung membawa korban ke lapangan sepakbola puwatu, tepatnya di Jl. Chairil Anwar, depan kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dan langsung melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, dengan di bantu beberapa temannya yang berjumlah 9 orang, bahkan perlakuan mereka melebihi batas pri kemanusiaan, di mana diantara mereka tega meludahi korban, juga mengeluarkan perkataan tidak senonoh, lalu mereka videokan dan viralkan dengan mengunggahnya di media sosial Facebook”.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curas Diringkus Polisi

“Untuk Para terduga pelaku akan disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara di maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda  maksimal  Rp. 72.000.000.00-,”. Pungkasnya. (RED).  

Komentar