Bukannya Belajar, Sejumlah Siswa di Kota Kendari Malah Gasak Belasan Sepeda

Kendari, Sorotsultra.com – Di tengah mengganasnya virus Covid-19 di Kota Kendari membuat siswa – siswi harus mengenyam pembelajaran secara online.

Namun berbeda dengan 6 pelajar ini, FA (19), JU (19), ZW (20), MGR (17), Muh YA (18), dan SPM (16).

Disaat teman mereka disibukkan dengan belajar secara online, ke enam pelajar tersebut malah membuat ulah dengan melakukan aksi pencurian sepeda dan kerap meresahkan masyarakat.

Kini aksi mereka telah berakhir setelah tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari membekuk ke enam pelajar tersebut pada Senin, 14/9/2020 di tiga lokasi berbeda.

Kabag Ops Polres Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adri Setiawan, di dampingi Kasat Reskrim Polres Kendari menuturkan, dari ke enam pelaku pihaknya berhasil amankan 13 unit sepeda berbagai merk sebagai barang bukti dengan taksiran lebih dari Rp30 juta.

Belasan sepeda yang berhasil diamankan. (Foto: Istimewa)

“Modus operandi yang digunakan ke enam pelaku ini adalah dengan memonitor (memantau) rumah-rumah yang memiliki sepeda namun di simpan dengan tidak aman,” ujar Adri saat menggelar press release kasus tersebut. Senin, 21/9/2020.

Baca Juga :  Pencuri Spesialis Knalpot Motor Kembali Marak di Kota Kendari

Adri melanjutkan, setelah melakukan monitor dan memastikan situasi aman, para pelaku kemudian dengan cekatan melancarkan aksi mereka. Sepeda yang berhasil dicuri kemudian diangkut menggunakan mobil atau motor.

Sepeda hasil curian tersebut, kata Adri kemudian dipasarkan di salah satu grup sosial media Facebook, Kendari Jual Beli (KJB).

“Setelah terjual, hasilnya mereka gunakan untuk berfoya-foya,” beber Adri.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda untuk segera melapor pada Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari dengan membawa bukti-bukti kepemilikan,” pungkasnya.

Ke enam pelajar tersebut kini mendekam di balik jeruji besi Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka pun dijerat dengan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (RED)