Buser 77 Berhasil Menciduk Pelaku Pembunuhan di BTN Latjinta 2 Baruga

Kendari, Sorotsultra.com – Hanya berselang satu jam, Tim Buser 77 Polres Kendari berhasil menciduk BHR (28) pelaku pembunuhan di BTN Latjinta 2, Blok B.9 No.9, Kel. Baruga, Kec. Baruga, Kota Kendari. Rabu, 27/5/2020.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP. Sofwan Rosyidi, S.I.K., saat dikonfirmasi di halaman Mapolres Kendari menjelaskan proses penangkapan pelaku.

“Kami menerima laporan adanya pembunuhan di BTN Latjinta 2 Baruga. Setelah kami menerima laporan, saya bersama tim langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah tiba, kami mengumpulkan keterangan lalu di dapatlah nama dan identitas pelaku,” ungkap Sofwan.

Ia pun melanjutkan, dari pengembangan di lapangan pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke kediaman orang tuanya.

“Kemudian tim bergerak menuju rumah orang tua pelaku. Setibanya di sana kami menemukan pelaku, di mana proses penangkapan berjalan baik tanpa ada perlawanan,” kata Sofwan.

Setelah mengamankan pelaku, kata Sofwan proses selanjutnya adalah melakukan pencarian barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Tersangka sangat kooperatif untuk menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban yang ia simpan di semak-semak, berupa sebilah badik dan sebilah parang,” ujarnya.

Baca Juga :  Kodim 1417 Kendari Membuka Posko Bantuan Bersama Guna Membantu Korban Gempa Dan Tsunami Di Palu

Kepada tim sorotsultra.com, Sofwan mengatakan, dari interogasi awal motif pelaku menghabisi korban di picu karena sakit hati terhadap korban terkait persoalan pribadi.

“Dari pengakuan dan olah TKP pelaku melakukannya sendiri. Dan belum bisa kami pastikan apakah pelaku melakukan perencanaan atau tidak, namun dari interogasi awal pelaku sudah menyiapkan badik dan parang sebelum kerumah korban,” pungkasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara, dan bahkan bisa seumur hidup. (RED)