Buser 77 Kendari Bekuk Pria yang Memalak Dengan Kekerasan Setelah Menenggak Minuman Keras

Kendari, Sorotsultra.com– Buser 77 Kendari berhasil mengamankan pelaku pengancaman berujung penganiayaan, yang terjadi di Jl. H.E.A Mokodompit, Kel. Lalolara, Kec. Kambu, depan Lorong Anawai, Kampus UHO, pada Jumat,24/7/2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP. Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K, saat memberikan keterangan persnya di TKP pada Senin, 27/7/2020, mengungkapkan, “Alhamdulillah terduga pelaku MSFA (23) Tahun, telah berhasil kami amankan pada Minggu malam sekitar pukul 23.05 Wita, di Lorong Jambu Anduonohu, Kota Kendari.”

“Sebelumnya kami melakukan penyelidikan mendalam melalui kelompok-kelompok tertentu, untuk mengendus keberadaan terduga pelaku. Di mana kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi di area kebun yang berada di sekitar lorong jambu,” terangnya.

Setelah memastikan informasi tersebut, tim Buser 77 Polres Kendari langsung bergerak untuk melakukan pengejaran serta mengepung area yang di maksud, namun terduga pelaku telah melarikan diri dari tempat awal ia bersembunyi.

“Karena tidak menemukan MSFA di TKP pertama, maka tim Buser 77 Polres Kendari melakukan pengejaran dan mendapati terduga pelaku berada di pinggir jalan. Tim akhirnya menangkap terduga pelaku di salah satu rumah warga yang berada di pinggir jalan sekitar lorong Jambu, tanpa adanya perlawanan,” paparnya.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Diamankan Tim Satres Narkoba Polres Kendari Karena Mengedarkan Sabu

“Dari hasil interogasi awal, motif terduga pelaku murni perorangan, dan tidak ada motif lainnya seperti kelompok-kelompok tertentu, baik itu suku, agama dan lainnya. Jadi murni tindak pidana umum,” tegas Sofwan.

Lalu dikatakan, “Yang menjadi pemicu terduga pelaku melakukan aksinya yakni karena dia terlebih dahulu menenggak minuman keras, sehingga dalam keadaan tidak sadar, dia melakukan pemalakan dan penganiayaan hingga viral di media sosial.”

Atas perbuatannya, pria 23 tahun itu akan diancam dengan Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (RED)

Berita Terkait