Aksi Brutal Pendekar Parang di Bundaran Adi Bahasa, Kini Ditangani Buser 77 Kendari

Kendari, Sorotsultra.com- GD (22), terduga pelaku penganiayaan di Jl. Mayjen. Katamso Kelurahan Baruga, Kota Kendari, tepatnya di Bundaran Adi Bahasa, akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi, setelah tim Buser 77 Polres Kendari membekuknya pada Rabu, 29/7/2020 sekitar pukul 02.15 Wita.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP. Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K, Saat dikonfirmasi pada Rabu,29/7/2020, menerangkan, “Alhamdulillah kami sudah mengamankan kedua belah pihak yang bertikai di bundaran adi bahasa yang sempat viral di media sosial.”

Lalu Sofwan menambahkan, “Kedua belah pihak saling melapor karena tindakan penganiayaan,” paparnya.

Berdasarkan laporan pengaduan bernomor B/624/VII/2020/Reskrim, tanggal 28 Juli 2020, yang dibuat oleh korban berinisial ABA alias T, terungkap bahwa pada hari Minggu, 26/7/2020 sekitar pukul 20.00 Wita, korban mengendarai sepeda motor mengarah ke SMAN. 5 Kendari.

Sesampainya di Jl. Mayjen Katamso dekat bengkel Variasi Mobil, saat itu korban melihat GDG bersama teman-temannya sedang asyik nongkrong, maka korban berhenti untuk menanyakan RND, yang saat itu tidak ikut berkumpul.

Baca Juga :  KBST Luncurkan Aplikasi 'Seleko', Lukman Abunawas: Digitalisasi Menjadi Sebuah Keharusan

Namun bukannya menjawab pertanyaan korban, justru GDG langsung berdiri dan hendak melawan sehingga korban mencabut pisau dapur yang berada di dalam kantong celana miliknya dan menempelkan pisau tersebut di bahu kanan GDG, namun GDG menggoyang-goyangkan bahunya hingga terluka.

Korban akhirnya berboncengan dengan rekannya FRD menggunakan sepeda motor mengarah ke Bundaran Adibahasa Baruga, dan bertemu dengan GDD dan JLI.

Dengan penuh amarah, GDG langsung mengayunkan sebilah parang sehingga mengenai pelipis kiri dan korban pun terjatuh. Merasa belum puas, GDG kembali mengayunkan parang miliknya ke arah wajah korban namun ditangkis menggunakan tangan kiri hingga telapak tangan kiri korban mengalami luka.

Masyarakat yang ada di sekitar kejadian, akhirnya melerai aksi bar-bar itu dan korban berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban pun segera menuju ke Puskesmas Konda untuk mengobati lukanya.

Kasat Reskrim Polres Kendari mengatakan, “Berdasarkan hasil interogasi terhadap terduga pelaku yang berinisial GDG, ia mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban di Bundaran Adibahasa.”

Baca Juga :  Andap Budhi Revianto Resmi Membuka Turnamen Futsal PWI Sultra Cup I 2023

“Motif GDG melakukan tindakan tersebut dikarenakan tidak menerima perlakuan yang ia terima dari korban dengan menusuk-nusukkan sebilah badik di bahu sebelah kanannya,” lugasnya.

Lalu dikatakan, “Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada dahi sebelah kiri dengan 12 jahitan dan luka pada bagian telapak tangan sebelah kiri.”

Adapun GDG akan dijerat dengan pasal 351 KUHAP, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (RED)

Berita Terkait