Residivis Paruh Baya Tega Menggauli Anak Kelas 3 Sekolah Dasar

Kendari, Sorot Sultra – Perlakuan tidak senonoh dari lelaki paruh baya inisial KS (57), warga Punggolaka, Kota Kendari, yang tega melakukan aksi bejatnya terhadap seorang pelajar kelas 3 Sekolah Dasar, bahkan bocah belia ini diperlakukan layaknya seorang istri sebanyak 2 kali di rumahnya. Senin, 04/06/2018.

Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga ternak, dari sisi usia, seharusnya menjadi pengayom dan orang tua bagi korban, namun itu tidak berlaku bagi KS, karena sudah di butakan oleh hawa nafsu bejat, hingga tidak bisa lagi membedakan mana anak-anak, mana orang dewasa untuk sarana penyaluran dahaga syahwatnya.

Kapolsek Mandonga, AKP. Kasman, SE, S.I.K, saat ditemui diruang kerjanya membenarkan hal ini, “benar adanya penangkapan terhadap seorang lelaki paruh baya pada Jum’at, 01/06/2018, Pukul 02.00 Wita dinihari, di mana pelaku KS telah melakukan perbuatan asusila terhadap pelajar kelas 3 Sekolah Dasar (SD), dimana aksi tak terpuji itu di lakukannya pada November 2017 yang lalu”.

“Jadi terungkapnya kasus ini, setelah ibu korban menemukan sebuah surat  bertuliskan kalimat romantis yang ditujukan kepada anaknya, selain dari sepucuk surat, juga di temukan pecahan uang logam seribu rupiah, dan tertera penulisnya atas nama KS”.

Baca Juga :  Yusril Lantik Pengurus DPW dan DPC PBB se-Sultra, Ruksamin: Target Kita 6 Kursi

“Setelah menemukan surat serta uang logam pecahan seribuan, lantas ibu korban menanyakan apa yang sebenarnya telah terjadi terhadap korban, maka pengakuan si anak bahwa KS telah menggauli dirinya sebanyak 2 kali di rumah pelaku, dan mengancam korban agar tidak memberitahu kepada orang lain apa yang telah di lakukannya terhadap korban”.

“Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku ternyata sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama (pencabulan) di wilayah hukum Polsek Poasia, hal ini akan menjadi pertimbangan kami untuk melakukan pemberatan hukuman terhadap pelaku, karena kasusnya sama dengan yang sebelumnya, berdasarkan alat bukti dan hasil visum sudah cukup untuk menjerat pelaku”.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Mandonga guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku akan dijerat dengan Undang Undang (UU), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 No.17 tahun 2016, tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2006, perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang PPA menjadi UU dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara”. Ungkap Kapolsek yang terlihat ramah ini. (RED)

Komentar