Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Kendari, Sorotsultra.comKasus eksploitasi seksual anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korban masih berstatus seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kendari inisial ZA (15) Tahun.

Keberhasilan Polsek Mandonga dalam mengungkap kasus tersebut, berdasarkan laporan dari orang tua korban dengan nomor LP/90/ VI/2021/ SULTRA /RES KDI/SEK MDG, tertanggal 1Juni 2021.

Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka, dihadapan awak media Kamis, 3/6/2021 mengatakan, keberhasilan pihak Polsek Mandonga membekuk DSN, setelah orang tua korban melaporkan pelaku.

Sebelum melapor di Mapolsek Mandonga, orang tua korban mendatangi rumah teman anaknya inisial IC untuk menanyakan keberadaan ZA, namun korban tidak berada di rumah temannya tadi, lalu orang tua IC berinisiatif menghubungi pelaku DSN yang kebetulan ia kenal baik, untuk menanyakan keberadaan korban. Pelaku akhirnya memberikan informasi bahwa korban sedang berada di salah satu hotel di Jln. Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kota Kendari. 

“Mengetahui informasi tersebut, ibu ZA langsung bergegas menuju hotel yang di maksud, namun setibanya di hotel, ia tidak menemukan anaknya dan pelaku,” tutur  I Ketut Arya.

Baca Juga :  Residivis di Kolaka Ditangkap Usai Curi Tas Jemaah Masjid Pasar Raya Mekongga

Karena tidak mendapati korban, lanjut I Ketut Arya, Ibu ZA pun kembali ke rumah IC untuk memastikan informasi awal yang ia dapatkan, namun setibanya di rumah IC, ia mendapati anaknya sudah bersama pelaku.

Dalam keadaan marah, ibu korban langsung menginterogasi ZA, dari pengakuan ZA akhirnya terkuaklah akal bulus pelaku terhadap korban. Pelaku tega menjual ZA melalui open BO dengan besaran tarif Rp600.000, sekali booking. 

“Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung naik pitam, kemudian melaporkan pelaku kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga,” imbuh Kapolsek. 

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Mandonga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah orang tua IC.

“Pelaku DSN akan di kenakan Pasal 88 Jo Pasal 76I, UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 332 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” pungkas perwira ramah tersebut. (RED)