Diberi Upah Rp 5 Juta, 2 Bidan di Kendari Bantu Siswi SMP Aborsi

Kendari, Sorotsultra.com-Dua orang bidan di Kendari berinisial SS (34) dan WA (24) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menjadi pelaku aborsi terhadap seorang wanita yang masih berstatus pelajar.

Dalam menjalankan aksinya, SS (34) dan WA (24) mendapatkan upah Rp 5.000.000. Atas perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka bidan SS dengan Pasal 194 Undang-Undang (UU) Kesehatan dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Sementara bidan WA disangkakan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kedua oknum bidan ini kami amankan di tempat dan waktu berbeda,” kata Kapolsek Mandonga, Kompol Salman, Senin (3/10).

Kasus ini bermula lanjut Salman, kami menerima laporan terkait adanya penemuan janin bayi berjenis kelamin perempuan di lahan warga di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Kamis (29/9).

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Kemudian hasil dari pemeriksaan itu kami mendapatkan informasi para pelaku yang menguburkan bayi malang tersebut,” katanya menambahkan.

Baca Juga :  Edarkan Sabu 268 Gram, Pemuda Ambekairi Konawe Ditangkap Polisi

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap SS (34), WA (24), selain itu, kami juga telah mengamankan dan menetapkan NR (15), N, AS (28) dan YD (17) sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan, papar Salman, proses aborsi yang terjadi pada bulan September, itu merupakan permintaan orang tua korban sendiri. Dengan dalih anaknya NR masih ingin bersekolah,” ujarnya memungkasi. (RED)