Polsek Mandonga Bekuk Pelaku Curas di Bundaran Mandonga dan Depan Kopi Kita

Kendari. Sorotsultra.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Drs. Abd. Silondae, dekat Bundaran Mandonga dan Jalan Abunawas Depan Kopi Kita. Senin, 10/6/2019.

Kapolsek Mandonga, AKP. Jupen Simanjuntak mengungkapkan bahwa sebelum melancarkan aksinya, para pelaku awalnya mengadakan pesta miras di daerah Puuwatu, sekitar pukul 20.00 Wita. Jumat, 7/6/2019.

“Selesai melakukan pesta miras, para pelaku berangkat menuju bundaran Mandonga dengan jumlah sekitar 20 motor. Ada yang berboncengan 3 dan ada pula yang berboncengan 2,” tuturnya.

Kemudian ditambahkan, “Setelah sampai di bundaran Mandonga, mereka turun dan melakukan aksi perusakan terhadap dua unit mobil serta pembakaran satu unit motor.”

Belum puas sampai di situ, para pelaku kembali beraksi di sekitaran Warkop Kopi Kita dengan melakukan pencurian satu buah helm, satu unit handphone serta menganiaya seorang warga hingga jarinya putus.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa aksi penculikan dan kekerasan yang terjadi di dua tempat berbeda itu, baru sekali ini mereka lakukan akibat pengaruh minuman keras.

Baca Juga :  Anak Babinsa Koramil 01 Wawonii Kepulauan ini Lulus dengan IPK 3,92

“Kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu, AD (20), BG (19), AD (18), A (dibawah umur), dan R (18), serta 3 orang pelaku yang masih dalam pengejaran,” papar Jupen Simanjuntak.

Dia menambahkan, “Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni satu buah parang, satu buah samurai, dan satu buah badik.”

Kemudian dikatakan, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman kurungan 12 tahun, dan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”

“Mereka juga akan dijerat dengan Pasal 170 subsider 406 KUHP, tentang pengrusakan dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman kurungan 12 tahun, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, karena turut serta, membantu, dan memberi kesempatan melakukan kejahatan,” tutup Kapolsek Mandonga. (RED)

Komentar