Polsek Mandonga Amankan Pelajar yang Nekat Curi Motor

Kendari, Sorotsultra.com-Entah apa yang ada dibenak R (15) sehingga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor. Akibat perbuatannya itu, kini ia harus berurusan dengan pihak kepolisian.

“Pelaku R (15) masih dibawah umur saat melakukan aksinya bersama rekannya RI yang saat ini masih buron,” tutur Kapolsek Mandonga Kompol Mochamad Salman.

Salman menuturkan, kedua pelaku menjalankan aksi pencurian motor dengan terlebih dahulu mengintai kendaraan roda dua yang terparkir tanpa pengawasan dari pemiliknya.

“Motor korban inisial RA di curi oleh kedua pelaku dalam kondisi di parkir di rumah, namun kunci motor masih tergantung, sehingga kesempatan itu digunakan keduanya untuk membawa kabur motor tersebut,” kata Salman, Jumat, 25 Maret 2022 saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Mandonga.

“Pelaku juga mengganti warna motor curiannya dari warna merah menjadi warna hitam menggunakan cat pylox,” beber perwira satu bunga itu.

Salman menambahkan, mengingat usia pelaku masih 15 tahun maka dilakukan upaya diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari peradilan ke proses di luar peradilan pidana sesuai UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Baca Juga :  Ini Pesan Kedua Orang Tua Yusuf Kardawi Kepada Mahasiswa

“Pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP maksimal kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (RED)