Nekat Mencuri Motor, Seorang Remaja di Kendari Diringkus Polisi

Kendari,Sorotsultra.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial MSS (18) pada hari Jumat 13/8/2021 dalam pelariannya di Kabupaten Muna.

“Penangkapan MSS (18) merupakan hasil pengembangan dari salah satu pelaku inisial MF (16), yang saat ini telah diamankan di Mapolres Muna,” kata AKBP Didik Erfianto, Senin 16/8/2021.

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menyasar kendaraan roda dua yang sedang terparkir di teras rumah.

“Modus operandinya, motor yang akan dicuri terlebih dahulu ditarik kabelnya lalu dihidupkan, setelah itu, motor hasil curian tadi langsung dibawa kabur. Kedua pelaku menjalankan aksinya di tiga tempat berbeda, satu di Kampung Salo dan dua lainnya di Kecamatan Poasia,” jelas Didik Efrianto, Senin 16/8/2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, salah satu pelaku inisial MF (16), merupakan seorang residivis dengan kasus kejahatan yang sama. Yang mana sebelumnya telah diamankan oleh Satreskrim Mapolres Muna.

“Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian,” pungkasnya.

Baca Juga :  Satu Pelaku Curanmor Diamankan Tim Buser 77 Polres Kendari

Saat ini MSS (18) telah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kendari dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (RED)