Pasangan Kekasih di Kendari Nekat Curi 6 Unit Motor untuk Biaya Pacaran

Kendari, Sorotsultra.comSatreskrim Polres Kendari berhasil meringkus sepasang kekasih pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial MAS (21) dan MD (28), beserta tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah inisial R (35), H (27), dan MIL (23). Ahad 17/10/2021.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 6 unit motor matic berbagai merek dan 1 unit handphone sebagai barang bukti.

“Pelaku MAS dan MD berhasil diamankan saat bersembunyi di penginapan Agser di Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia pada Ahad 10/10/2021 sekitar pukul 03.00 WITA. Sementara tiga orang penadah ditangkap di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada hari berikutnya yakni Senin 11/10/2021 pada pukul 17.00 WITA,” kata Wakapolres Kendari, Kompol Muhammad Alwi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Kendari.

Dijelaskan Alwi, setelah mencuri motor, MAS dan MD langsung bergegas menemui R dan H untuk meminta agar motor tersebut dijual kepada MIL dengan harga Rp3.300.000,- perunitnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Profesi, HMJ Keperawatan Universitas Mandala Waluya Gelar Seminar Nasional

“Keenam unit motor ini dicuri di Kota Kendari, kemudian dijual di luar wilayah Kota Kendari, hasil dari penjualan ke 6 motor tersebut digunakan untuk biaya pacaran,” ujarnya.

Sambung mantan Danden Gegana Brimobda Polda Sultra ini, dalam menjalankan aksinya, MAS dan MD terlebih dahulu berkeliling memantau kendaraan roda dua yang terparkir tanpa di kunci leher, setelah dipastikan sasarannya aman, keduanya pun langsung beraksi dengan cara membuka soket terlebih dahulu, selanjutnya mendorong motor yang berhasil dicuri tersebut untuk dibawa ketempat yang aman.

“Mereka ini adalah residivis dalam kasus yang sama, termasuk penadah hasil curanmor inisial R yang sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian,” pungkasnya.

Kelimanya yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendari untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan, dimana tersangka utama curanmor MAS dan MD akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1), ke (3), ke (4) dan Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan untuk tiga  penadah yakni R (35), H (27), dan MIL (23) akan dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (RED)

Berita Terkait