Beraksi di 50 TKP, Seorang Pemuda Konsel Dibekuk Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra, Belasan Motor Berhasil Diamankan

SOROTSULTRA.com, Sultra-Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebanyak 38 unit kendaraan roda dua terdiri dari 15 unit Honda CRF, 4 unit Honda Scoopy, 3 unit Honda Beat, 1 unit Honda Revo, 1 unit Yamaha WR, 1 unit Yamaha Fino, 4 unit Yamaha Mio M3, 1 unit Yamaha Vixion, 1 unit Suzuki Spin turut diamankan dari tersangka.

“Pelaku berinisial OS alias Ocang (23) melakukan kejahatannya kurang lebih di 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terang Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko kepada Wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sultra. Rabu (17/9).

Modus operandi pelaku yaitu menerima order atau ada permintaan kendaraan tertentu kemudian melakukan pengintaian dan selanjutnya mengeksekusi.

“Pelaku melakukan pencurian kendaraan roda dua berdasarkan permintaan,”terangnya menambahkan.

Adapun hasil dari kejahatan pelaku digunakan untuk biaya menikah.

“Jadi, uang hasil penjualan motor curian tersebut, pelaku gunakan untuk kebutuhan menikah,” pungkas jenderal bintang dua ini. (RED)

Komentar