Tersangka Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Jatanras Polsek Kemaraya

Kendari, Sorot Sultra – Tim Jatanras Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya berhasil meringkus seorang pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah mengambil satu unit sepeda motor jenis Jupiter Z di jalan Nuri, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Selasa, 31/7/2018.

Hilangnya sepeda motor miliknya, diketahui Yasbahar pada keesokan harinya, setelah malamnya Ia masih memarkirkan motornya ditempat biasa terparkir sehabis pulang dari mengojek, karena telah mencari kemana-mana dan motor tersebut tidak ditemukan, maka warga Jl. Nuri tersebut segera melaporkan hal ini ke Polsek Terdekat.  

Mendapat laporan dari korban, Tim Jatanras Polsek Kemaraya langsung melakukan penyelidikan, dan berdasarkan keterangan dari beberapa orang saksi di lokasi kejadian, maka diperoleh suatu petunjuk mengarah kepada pelaku bernama La Ode Haidir alias Haidir (33) tahun, yang merupakan warga Lorong Bangau, Kel. Punggaloba, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

“Pasca menerima laporan tentang telah terjadi kehilangan satu unit kendaraan bermotor Jenis Jupiter Z milik Yasbahar, dimana pada hari minggu, 29/7/2018, sekitar pukul 20.00 wita pulang dari aktifitas mengojek, seperti biasa langsung diparkirkan ditempat biasa, namun pada keesokan harinya, tepat pukul 08.00 wita saat hendak kembali beraktifitas seperti biasanya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi, maka Kami pun menurunkan Tim Jatanras untuk melakukan penyelidikan dilapangan”. Ungkap Kapolsek Kemaraya Iptu. Fajar Mauludi, S.Ik, SE.

Baca Juga :  Polresta Kendari Bekuk 9 Pelaku Curanmor, 10 Motor Diamankan

Selanjutnya dikatakan, “Setelah melakukan Olah Tempat kejadian Perkara, dan mengambil keterangan beberapa orang saksi, disimpulkanlah kemungkinan pelaku pencurian Jupiter Z ber Nomor Polisi DT 3187 CF adalah seorang pekerja Buruh Bangunan bernama Haidir, sehingga langsung dilakukan pengejaran dan berhasil Kami tangkap dilorong Dolog Kota Kendari saat hendak pulang kekampung halamannya, tepatnya pada selasa malam, 31/7/2018, sekitar pukul 21.00 wita”.

“Kini pelaku beserta barang bukti hasil pencuriannya telah diamankan di Kantor Polsek Kemaraya, dan bagi pelaku Kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pasal pencurian dengan pemberatan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”. Diakhir Penjelasannya. (RED)

Komentar