40 Unit Motor Hasil Curian Berhasil Diamankan Di Polsek Poasia

Kendari, Sorot Sultra – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kendari bersama Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dan menangkap seorang pelaku bernama Suwono (43), warga Kota Kendari, yang berprofesi sebagai pekerja swasta, serta turut diamankan 40 unit sepeda motor dari tangan tersangka. Senin, 21/05/2018.

Keberhasilan tersebut di paparkan oleh Kapolres Kendari AKBP. Jemi Junaidi, S.I.K, yang didampingi Kapolsek Poasia Kompol. Arfah, A.md, dalam sebuah kegiatan press release yang digelar pada halaman kantor Polsek Poasia.

Menurut Jemi Junaidi, “keberhasilan pengungkapan kasus Curanmor ini, berawal dari laporan Saudari Asriati, yang telah kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah, dengan Nomor Polisi DT. 3094 IF miliknya, pada minggu 13/05/2018, pukul 21.00 Wita, bertempat di depan Warkop Suntea Coffe, yang berada di jalan AH. Nasution, Kelurahan Kambu, Kota Kendari”.

“Untuk modus operandi yang dijalankan oleh pelaku sendiri, yaitu dengan terlebih dahulu mengintai motor korban yang sedang terparkir dalam keadaan tidak terkunci leher, kemudian pelaku mendorong motor korban ketempat yang jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu memotong kabel kelistrikan dengan menggunakan pisau Cutter, setelah itu dihidupkan dan segera diamankan kesuatu tempat, dan nanti setelah ada peminatnya barulah diambil untuk dijual kepada pembeli”.

Baca Juga :  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti OTT ke Kejari Konawe

 “Adapun hasil dari curanmor tersebut, sebahagian sudah ada yang terjual kepada beberapa pembeli ditiga Kecamatan, yakni Kecamatan Konda, Moramo, dan Moramo Utara, dengan taksiran harga jual berkisar antara Rp. 2.000.000,- hingga Rp. 4.000.000,- per unitnya”.

“keberhasilan dari pengungkapan ini berkat kerja keras dari Tim Buser Polsek Poasia, yang di Back Up oleh Tim Buser Polres Kendari, dengan terus melakukan pengembangan dilapangan dalam mengejar pelaku yang disinyalir hanya bekerja sendiri saat melakukan aksinya”.

“Setelah Tim merasa telah cukup bukti, pada tanggal 14/05/2018, pukul 03.30 Wita, langsung dilakukan penyergapan terhadap pelaku, bertempat didepan mesjid Nurul Falah Kemaraya, dan dari pengakuan tersangka berhasil diamankan pula sebanyak 40 unit sepeda motor, hal ini sekaligus merupakan pengungkapan Curanmor terbesar diwilayah hukum Polres kendari”.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban silahkan datang langsung ke Kantor Polsek Poasia, dengan membawa bukti dokumen kendaraan yang sah, tanda lapor Kepolisian, dan sama sekali tidak dipungut biaya”.

Baca Juga :  Rakor Linsek Operasi Ketupat Anoa 2018

“Dalam kesempatan ini, Kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya, terkhusus diwilayah Poasia, yang mana dalam analisa Kami masuk dalam kategori  rawan, karena disamping faktor daerah kampus, juga merupakan pusat keramaian, sehingga sangat menggiurkan para pelaku, apalagi mahasiswa kadang kurang waspada dalam menjaga kendaraannya”.

“Sedangkan untuk pelaku sendiri , saat ini sudah kami tahan, dan akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1, hukuman maksimal 9 tahun penjara”. Ungkap Kapolres mengakhiri pemaparannya. (RED)          

Komentar