Kadis Dikbud Sultra Angkat Bicara Terkait Cinta Terlarang Oknum Guru SD

Kendari, Sorotsultra.com – Buntut dari penggerebekan seorang oknum guru SD berinisial EL di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Bumi Arum 2, Kecamatan Baruga, menambah catatan buruk bagi citra guru di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, oknum guru tersebut terlibat dalam kasus perselingkuhan. Sebelumnya, EL terciduk oleh suaminya tengah asik berduaan dengan laki-laki lain berinisial DN di salah satu rumah kontrakan di kendari. Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa, 13/8/2019.

Drs. Asrun Lio, M.Hum, Ph.D, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkapkan bahwa kasus tersebut bukanlah wewenang Dikbud Provinsi.

“Itu kan sebenarnya bukan binaan kita, kalau guru SD kan binaanya Kabupaten/Kota, kalau SMA/SMK itu binaannya Provinsi,” jelasnya saat ditemui oleh awak media di salah satu hotel di kota Kendari.

Selain itu, ia juga menyinggung masalah kode etik yang mana tindakan tidak terpuji tersebut telah mencemarkan profesi guru dan melanggar kode etik ASN.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Sultra Gelar RDP dengan Syahbandar Kelas I Molawe Bahas Dugaan Pungli

“Setiap pelanggaran kode etik akan ditindaklanjuti dan untuk tindakan tersebut akan melalui proses hukum yang rujukannya adalah Undang-Undang ASN yg mengatur tentang kedisiplinan,” imbuhnya.

Di akhir penuturannya ia mengutarakan harapannya agar ke depannya kasus seperti ini tidak boleh terulang kembali, mengingat guru merupakan obyek percontohan bagi masyarakat.

“Kepada semua guru agar selalu memberi contoh yang baik bagi masyarakat dan kejadian tidak terpuji tersebut tidak terulang kembali. (RED)