Polsek Kemaraya Berhasil Membekuk Pelaku Spesialis Pencurian Isi Rumah

Kendari, Sorot Sultra – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian spesialis rumah tinggal, di mana keberhasilan kali ini dengan menangkap pelaku bernama Muhammad Ishak alias Isak, yang selama 3 tahun belakangan ini telah melakukan aksi pencurian pada beberapa rumah warga diwilayah Kemaraya, dan baru saja memasuki salah satu rumah jabatan (Rujab) milik Bank Tabungan Negara (BTN). Selasa, 30/7/2018

Sepak terjang pelaku berakhir karena terekam CCTV pemilik rumah, sehingga membuatnya harus berurusan dengan pihak berwajib, dimana aksi itu bermula pada hari minggu, 29/7/2018, sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku sukses melakukan pencurian di salah satu rujab Bank BTN, yang beralamat di Jalan Samratulangi Kemaraya, dan saat ini di huni oleh salah satu pegawai bank BTN yang bernama Muh. Amran. A.

Hal ini di benarkan oleh Kapolsek Kemaraya, IPTU. Fajar Mauluddin, S.Ik, SE, saat di temui di kantornya, “ Ia benar kami telah menangkap pelaku pencurian yang  bernama Muhammad Ishak, yang berprofesi sebagai pekerja swasta, dan berdomisili  di Jln. Samratulangi, Lorong Sakura, No.188 C, Kelurahan Mandonga, Kec. Mandonga, Kota Kendari.”

Baca Juga :  Mencegah Pencurian Listrik, PLN Rayon Benu-Benua Rutin Gelar Operasi P2TL

Menurutnya, “Kejadian ini berawal pada hari minggu sekitar pukul 02.30 Wita, ketika itu korban Muhammad Amran.A, sedang tertidur lelap dirumahnya yang merupakan kompleks rujab karyawan Bank BTN Cabang Kendari, Jln. Samratulangi, Lorong  Binaguna, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota kendari, dan pelaku kemudian masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela, lalu membuka pintu rumah.”

Selanjutnya di katakan,” saat berada dalam rumah korban, pelaku langsung menggeledah isi rumah, dan menemukan Hand phone merk Samsung  S7 berwarna Gold, namun tidak sampai disitu, pelaku juga sempat mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000,- yang berada di lantai dua ruang keluarga rumah tersebut.”

Setelah di lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengumpulkan data, serta fakta di lapangan termasuk data dari rekaman CCTV pada rumah korban, akhirnya di ketemukan petunjuk awal yang mengarah kepada pelaku”.

“Jadi saat kami turun kelapangan, berdasarkan keterangan beberapa orang saksi, serta melihat rekaman CCTV, akhirnya kami bisa mengetahui ciri dan identitas dari pelaku, lalu berdasarkan data yang terkumpul itulah, maka tepat pukul 15.00 Wita, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang di ambil dari rumah korban, saat ini pelaku telah kami tahan di rumah tahanan polsek kemaraya, dan dituntut dengan pasal 363 tentang pencurian, dengan tuntutan hukuman maksimal tujuh tahun penjara”. Pungkasnya. (RED).    

Komentar