Polda Sultra Memastikan Proses Penyidikan di Mapolsek Sampoabalo Sudah Berjalan Sesuai SOP

Kendari, Sorotsultra.comTim terpadu Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara yang terdiri dari Irwasda, Bid. Propam dan Ditkrimum menyampaikan hasil investigasi terkait pemberitaan di media pada 14 April 2021 lalu. Terkait dugaan perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh oknum kepolisian di ruangan penyidik Polsek Sampoabalo, Polres Buton. Sehingga para tersangka mengaku di paksa oleh penyidik untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.

Kabid Humas Polda Sultra KBP. Ferry Walintukan, S.I.K di dampingi Kabid Propam KBP. Priyanto Teguh Nugroho menjelaskan klarifikasi hasil Tim investigasi di hadapan awak media, Selasa, 27/4/2021. “Sehari setelah pemberitaan tersebut, tepatnya pada Jum’at 16/4/2021 Bapak Kapolda langsung memerintahkan Irwasda, Bid Propam dan Ditkrimum untuk melakukan investigasi mengecek kebenaran pemberitaan tersebut,” jelasnya.

Dengan tegas Bapak Kapolda menekankan kepada tim terpadu, jika memang benar ada oknum anggota yang melakukan hal tersebut sesuai pemberitaan di media maka langkah yang akan di ambil tidak hanya berupa sidang disiplin atau kode etik, namun akan dinaikkan hingga ke tindak pidana umum.

Baca Juga :  Kapolda Sultra - Danrem 143/HO Kunker Cek Kesiapan Pilkada di Muna

Tim kemudian di berangkatkan pada hari Sabtu, 17/4/2021, untuk melakukan investigasi di Polsek Sampoabalo. “Dari hasil investigasi tim menyatakan bahwa benar Polsek Sampoabalo telah melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian dalam pemberatan yang di laporkan oleh Saharuddin, S. Pd pada tanggal 24/12/2020 di Desa Kurara, Kec. Siontapina. Kabupaten Buton,” kata Ferry.

Dari hasil penyelidikan terdapat cukup bukti untuk di tingkatkan ke tahap penyidikan, maka pertanggal 1/2/2021 di terbitkanlah laporan polisi dengan nomor LP. 01/I/2021/Sultra/Res-Buton/Polsek Sampuabalo. Di mana kerugian yang di alami korban berupa 1 buah laptop Asus, type I5 warna silver, Lenovo core i3 warna hitam, 1 buah HP Oppo A12 warna biru, 1 buah HP Oppo A11 warna hitam, 1 buah hardisk warna hitam dan uang tunai Rp100.000.000, dengan total kerugian mencapai Rp125. 000.000.

Ferry melanjutkan, dalam proses penyidikan kemudian di tetapkan M (22) AG, (12), RN (14) dan AJ (15) sebagai tersangka. Dari para tersangka di amankan barang bukti berupa 1 unit mobil Pickup, 1 buah Linggis, 1 buah HP merk Oppo A12 dan uang tunai Rp200.000.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Sultra Lintas Agama Ajak Tolak People Power

Kemudian berkas perkara di bagi menjadi dua, satu berkas untuk tersangka di bawah umur yakni, AG (12), RN (14) dan AJ (15) dan satu berkas untuk perkara dewasa dengan tersangka M (22). Kedua berkas perkara tersebut telah di nyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Khusus berkas ketiga anak di bawah umur tersebut telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Pasar Wajo dengan putusan bagi ketiganya terbukti bersalah. Hasil putusan inkrah tersebut menyatakan terdakwa AJ di kembalikan kepada orang tuanya, sementara AG dan RN dilakukan pembinaan di Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Ulil Albab. Sedangkan untuk berkas perkara dengan terdakwa M masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pasar Wajo,” imbuhnya.

Maka kesimpulan klarifikasi dari Tim Investigasi Polda Sultra atas dugaan perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh penyidik di Polsek Sampoabalo, Polres Buton tidak benar adanya, dengan dasar:
1. Keterangan para saksi tidak saling mendukung satu sama lain, dan tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan para saksi/pelapor.

Baca Juga :  Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

2. Pada saat di lakukan pemeriksaan para tersangka, turut di dampingi langsung oleh orang tua masing-masing. Dokumen terlampir berupa foto.

3. Adanya keterangan dokter pada saat pelimpahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Pasar Wajo pada 3/3/2021 telah di lakukan pemeriksaan fisik atau kesehatan di Poliklinik Polres Buteng, oleh dr. H. Adolfina dengan hasil para tersangka dalam keadaan sehat. Yang di tandai dengan lampiran surat keterangan kesehatan.

Ferry menegaskan proses penyidikan keempat pelaku pencurian yang di laporkan di Mapolsek Sampoabalo telah di jalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian. Di samping itu Ferry memastikan ada upaya hukum yang akan di tempuh. “Kita akan melakukan upaya hukum dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan anggota yang merasa di rugikan,” pungkasnya. (RED)