Aliansi Pro Kemerdekaan Pers, Mengecam Keras Upaya Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

Kendari. Sorot Sultra.Com – Tiga organisasi profesi kewartawanan di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Aliansi Jurnalist Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kendari, yang tergabung dalam Aliansi Pro Kemerdekaan Pers. Pagi tadi, mendatangi Mako Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk menyuarakan penolakan, dalam upaya kriminalisasi pers yang dilakukan oleh oknum Caleg PAN, kepada dua wartawan media daring di Kendari. Rabu,20/2/2019.

Puluhan wartawan mendatangi Markas Komando (Mako) Polda Sultra, untuk melakukan aksi protes terhadap proses hukum yang menimpa dua jurnalis Sultra, yakni Fadli Aksar (Detik Sultra.Com) dan Wiwid Abid Abadi (Oke Sultra.Com), serta mendesak pihak kepolisian untuk menggunakan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam menyelesaikan sengketa pers.

Asdar Zuula selaku Ketua IJTI Pengda Sultra mengungkapkan, pihak penyidik kepolisian terkesan terlalu terburu-buru dan memaksakan kasus ini. Hal tersebut Nampak dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 4 Januari 2019.

Sementara laporan Andi Tenri Awaru, baru diterima penyidik Ditreskrimsus pada 8 Januari 2019. Adapun alasan lainnya, terlihat dari langkah penyidik menggunakan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), “Padahal kasus ini adalah sengketa pers,” tegasnya.

Baca Juga :  Personil Basarnas Kendari Diberangkatkan Untuk Membantu Korban Gempa Di Palu

Begitu juga yang diungkapkan oleh Ketua Aji Kendari, Zainal Ishaq, bahwa keputusan penyidik menggunakan UU ITE dalam kasus sengketa pers, jelas-jelas salah alamat dan telah mengancam kemerdekaan pers.

Menurutnya, ancaman terhadap kemerdekaan pers adalah merupakan upaya nyata penghianatan semangat reformasi. Hal itu juga berarti ada upaya serius untuk meruntuhkan salah satu pilar demokrasi di negara ini.

“Sebagaimana amanah UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, penilaian karya jurnalistik hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pers. Semestinya dalam menyelesaikan sengketa pers, penyidik harus menggunakan UU pers, dan terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Dewan pers,” ungkap Zainal.

Ketua JOIN Kendari, Ardin Sardin, turut pula menegaskan, “Apa yang telah dilakukan oleh  penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra dengan menggunakan undang-undang ITE dalam kasus ini, telah mengabaikan MoU antara Polri bersama Dewan Pers.”

Dikatakannya, dalam MOU tersebut disebutkan, Polri selaku (pihak kedua), apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/ kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/ bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengadu ke pihak kesatu (dewan pers) maupun proses perdata, “Maka ini adalah bentuk kriminalisasi Pers,” jelasnya.

Baca Juga :  Kukuhkan Pengprov PBFI Sultra, Irwan Alwi Dukung Pencapaian Prestasi PON 2024

Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhard, S.I.K, M.Si, saat menerima massa aksi, mengatakan, “Sebelumnya kami mewakili pimpinan, ingin menyampaikan permohonan maaf, jika ada langkah yang telah diambil oleh penyidik saat ini, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan kebebasan pers yang telah di atur dalam UUD No. 40 tahun 1999.”

“Kami juga sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kawan-kawan pers, dimana selama Ini telah terbentuk kerjasama yang sangat harmonis. Kami juga akan melakukan evaluasi terhadap apa yang dilakukan penyidik, dan mendorong teman-teman untuk menggunakan hak tolak, sebagaimana telah di atur dalam pasal 4, UUD  No.40 tahun 1999,” lanjutnya.

Selain itu kami juga telah melakukan koordinasi dengan penyidik, bahwa di dalam MOU Polri dan Dewan Pers, pada poin ke 5 terkait penegakan hukum dalam konteks karya jurnalistik harus berkoordinasi kepada Dewan Pers.

“Dengan adanya kejadian ini, kami juga akan melakukan evaluasi kedalam, untuk tetap menghargai dan memperjuangkan pers dalam mencari, menyebarkan berita yang telah terverifikasi dan valid,” janjinya. (RED)

Komentar