Humas Polri Menggelar Diskusi Publik, Dengan Melibatkan Mahasiswa Sebagai Garda Terdepan Dalam Melawan Hoax

Kendari. Sorot Sultra.Com – Biro PID Div Humas Mabes Polri, menggelar Diskusi publik, dengan mengandeng Universitas Muhammadiyah Kendari, Universitas Halu Oleo, STIE 66 Kendari, IAIN Kendari, dan Universitas Sulawesi Tenggara, tentang maraknya informasi hoax diberbagai media sosial yang penyebarannya secara massif, bertempat di hotel Claro Kendari. Selasa. 20/2/2019.

Dengan mengangkat tema ‘Cerdas bermedia sosial dalam memerangi hoax di era keterbukaan informasi publik, di wilayah hukum Polda Sultra’, dengan menghadirkan tiga pemateri handal dan kompeten dibidangnya, yaitu Direktur Tata Kelola Aplikasi Kominfo Mariam F. Barata, Masyarakat Anti Fitnah (Mafindo) Jumrana, S.Sos., M.Sc., serta Youtuber Ibob Tarigan Cameo Project.

Dalam sambutannya Karo PID Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol Drs. Ferdie Fomalhoutjermais Mirah, mengatakan,”Diskusi publik ini merupakan kegiatan yang di motori oleh Karo PID Div Humas Polri, sebagai wujud dalam mengimplementasikan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan Polri.”

Dikatakannya, ada hal yang perlu diluruskan agar tidak kebablasan, karena tidak bisa dipungkiri lagi, dengan adanya keterbukaan informasi yang begitu mudah didapatkan, juga ditunjang dengan perkembangan media sosial yang telah memunculkan dampak negatif, dimana makin merajalelanya penyebaran konten negatif, ujaran kebencian dan sara, serta informasi hoax. Saat ini, masyarakat kita begitu mudahnya mendapati dan menyebarkannya.

Baca Juga :  Komnas HAM RI Turunkan Tim Pemantau Kawal Kasus Penembakan Mahasiswa UHO

“Ini menjadi sebuah tantangan serius bagi keberlangsungan kehidupan sosial bermasyarakat kita, apalagi dampaknya sudah sampai ke ranah dunia nyata. Maraknya pengrusakan, perkelahian antar suku, agama dan golongan, maka hal inilah yang mendasari Polri untuk terus berupaya melakukan upaya pencegahan dini, salah satunya melalui kegiatan diskusi publik,” ujarnya.

Sementara itu Wakapolda Sultra Kombes. Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, S.H., S.I.K. dalam sambutannya, menyatakan, “Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis.”

Lebih lanjut dikatakannya, “Undang-Undang keterbukaan informasi publik merupakan pedoman dasar birokrasi dan masyarakat dalam mengelola  dan menyediakan akses informasi publik kepada masyarakat dengan cara yang paling mudah, cepat, akurat dan murah, guna memberikan filter yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas.”

Adapun menurut perwakilan mahasiswa STIE 66, Widya Utami, saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini mengatakan, “Saya sangat bersyukur bisa mengikuti kegiatan seperti ini, bisa memahami lebih dalam lagi apa saja yang masuk kategori informasi hoax, serta dampaknya, sehingga dalam bermedia sosial kita bisa lebih santun dan bertanggung jawab.” (RED)

Komentar