LSM Lira Sultra Bakal Laporkan Sejumlah Perusahaan Tambang Ilegal di Konawe Utara ke Mabes Polri

Kendari, Sorotsultra.com-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sultra bakal melaporkan sejumlah perusahaan yang saat ini menjalankan kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara.

“Insha Allah dalam waktu dekat kami akan melaporkan sejumlah perusahaan tambang ilegal yang saat ini beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara,” jelas Ardi dalam keterangan resminya yang diterima Sorotsultra.com, Rabu (18/5/2022).

Ardi mengungkapkan, maraknya kegiatan pertambangan ilegal di Bumi Oheo semestinya mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum.

“Patut ada perhatian khusus dari aparat penegak hukum, sebab kegiatan penambangan ilegal itu tidak dibenarkan, selain dapat merugikan negara juga akan berdampak pada kerusakan lingkungan,” pintanya.

Pria yang akrab di sapa Gerson ini memastikan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan beberapa perusahaan tambang yang melakukan kegiatan ilegal di Kabupaten Konawe Utara.

“Evidensi dari aktivitas beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan ilegal di Konawe Utara telah kami kantongi dan pastinya secara kelembagaan dalam waktu dekat ini kami akan adukan ke Mabes Polri.

Baca Juga :  Kejahatan Perusahaan Tambang Pasir Nambo Dibiarkan, Pakar Hukum: Masuk Ranah Pidana

Dirinya menambahkan, setiap perusahaan pertambangan sebelum melakukan aktivitas sejatinya harus memiliki perizinan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dokumen legal, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” katanya memungkasi. (RED)