DPP KNPI Resmi Laporkan PT WIN ke KPK, Kejagung dan Mabes Polri terkait Dugaan Perusakan Lingkungan Hidup di Desa Torobulu

Jakarta, Sorotsultra.com-Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi melaporkan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, terkait dugaan perusakan lingkungan hidup di Desa Torobulu, Kamis (9/11/2023).

Ihwal pelaporan itu karena PT WIN diduga melakukan aktivitas penambangan nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Akibatnya dari kegiatan penambangan ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, merusak kawasan hutan mangrove termasuk pencemaran air dan udara, kerusakan tambak masyarakat, merusak jalan usaha tani dan melakukan penambangan di pemukiman warga.

DPP KNPI mencatat bahwa aktivitas penambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara telah merusak pemukiman warga di Desa Torobulu. Selain itu, ada indikasi kongkalikong dugaan penyuapan antara Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan PT Wijaya Inti Nusantara serta aparat penegak hukum dalam upaya menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT WIN. 

Ketua Bidang Politik DPP KNPI Midun Makati meminta agar perbuatan PT WIN diproses sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah pengrusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya gratifikasi dan KKN.

Baca Juga :  Sukses Dorong Kemandirian Masyarakat Wawonii Melalui Program CSR, ESDM Anugerahi PT GKP Tamasya Award 2023

“PT WIN diduga melanggar beberapa UU dan turunannya diantaranya, UU No. 3 Tahun 2020 atas perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya, Ahad (12/11). 

“PP No. 96 Tahun 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 tahun 2021. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, DPP KNPI meminta agar PT Wijaya Inti Nusantara diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah pengrusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya konflik sosial. Dan, DPP KNPI juga mengharapkan agar instansi yang menerima laporan tentang PT WIN yaitu Kementerian LHK, Kementerian ESDM, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dan transparan.

Baca Juga :  PT. MKP Berkomitmen Untuk Merekrut Putera-Puteri Daerah Secara Profesional

“DPP KNPI akan terus memantau kasus ini dan berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Kami menghimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media massa untuk memberikan dukungan dan perhatian terhadap penanganan kasus ini guna memastikan keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup yang baik bagi generasi masa depan,” harapnya.

Midun Makati mengatakan, ada dugaan keterlibatan Kapolri dan kelompok bisnisnya dalam membekingi PT WIN, sehingga perusahaan dengan leluasa menambang di area pemukiman warga masyarakat Torobulu serta telah merusak hutang lindung, hutan mangrove dan jalan usaha tani, anehnya tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum dan ditegakkannya supremasi hukum.

Dia juga meminta Presiden Joko Widodo segera melakukan evaluasi terhadap Kapolri karena dugaan kami telah membekingi PT WIN sehingga tidak pernah tersentuh hukum sekalipun telah merusak lingkungan hidup yang telah merugikan warga masyarakat Torobulu. 

“DPP KNPI berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak termasuk Bapak Presiden Jokwi untuk lebih perduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup serta menegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu,” pintanya memungkasi. (RED)