TNI AL Tangkap 3 Tongkang Bermuatan Bijih Nikel Tanpa Dokumen, DPW Lira Sultra Berikan Apresiasi

Kendari, Sorotsultra.com-Keberhasilan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari mengamankan 3 unit tongkang bermuatan bijih nikel tanpa dokumen di sekitar perairan Kota Kendari, Rabu, 13 April 2022 yang diduga kuat hasil ilegal mining, mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tiga kapal tongkang itu masing-masing bernomor TB. Marina 14/TK Marina Power 3009, TB. Beupe 2/TK Nian 2 dan TB. Berau 22/TK. BSPM 22.

“Kami sangat mengapresiasi Lanal Kendari di bawah kepemimpinan Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar dan jajaran yang telah berhasil mengamankan 3 kapal tongkang yang mengangkut ore nikel tanpa kepemilikan dokumen legal,” ungkap Ardi kepada Sorotsultra.com Sabtu, 16 April 2022.

Menurutnya, maraknya penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara seharusnya menjadi perhatian khusus, tidak hanya dari aparat penegak hukum dan stakeholder terkait namun, peran serta masyarakat sangat di perlukan. 

“Banyak dampak yang ditimbulkan jika kita menyoal pertambangan ilegal, mulai dari pengrusakan hutan, pencemaran lingkungan dan masih banyak lagi hal-hal negatif lainnya. Maka sudah semestinya persoalan ini menjadi perhatian kita bersama,” ungkap dia 

Baca Juga :  Usut Dugaan Penyelewengan Dana Satgas COVID-19 di BPBD, Polda Sultra Periksa 15 Saksi

Oleh karena itu, Ardi berharap kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mesti di tindak secara tegas tanpa pandang bulu.

“Keberhasilan Lanal Kendari mengamankan 3 kapal tongkang bermuatan bijih nikel menjadi langkah awal yang baik sehingga kedepannya praktek ilegal mining di bumi anoa bisa di hentikan dan tentunya siapapun pemilik bijih nikel tersebut harus di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ardi.

Sebelumnya diberitakan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari berhasil mengamankan 3 kapal tongkang bermuatan ore nikel di perairan Kendari pada Rabu (13/4/2022). 

Ketiga kapal tongkang tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas atau dokumen yang sah sesuai dengan Undang-undang pelayaran. (RED)