Catut Nama Presiden LSM LIRA, Karmin Minta Maaf

Kendari, Sorotsultra.comBuntut pencatutan nama H. M Jusuf Risal, Gubernur Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat, Karmin memohon maaf kepada Presiden LSM LIRA beserta jajaran pengurus DPW, DPD se-Sulawesi Tenggara.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Karmin saat menggelar konferensi pers di salah satu cafe di Kota Kendari. Rabu, 29 Desember 2021.

“Saya selaku Gubernur Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat Sultra memohon maaf kepada H. M Jusuf Risal selaku Presiden LSM LIRA beserta jajaran pengurus ditingkat DPW dan DPD se-Sulawesi Tenggara atas pencatutan nama dan penggunaan logo di kop surat yang saya buat beberapa waktu lalu,” kata Karmin.

Lebih lanjut, Karmin memastikan persoalan pencatutan nama Presiden LSM LIRA dan penggunaan logo organisasi tidak akan pernah diulanginya lagi. Jika itu terjadi maka dirinya siap terima semua konsekuensi hukumnya.

Untuk diketahui, persoalan ini bermula saat DPW LSM LIRA Sultra melaporkan Karmin selaku Gubernur Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat di Mapolda Sultra, karena telah menggunakan logo dan mencatut nama Presiden LIRA, H. M Jusuf Risal.

Baca Juga :  Pemuda Asal Konsel Meninggal Akibat Kesetrum Alat Penangkap Ikannya Sendiri

Pelaporan tersebut, didasari adanya nama H. M Jusuf Risal di sampul surat yang digunakan Karmin. Imbas dari pencatutan nama dan penggunaan logo tersebut, Gubernur LSM-LIRA Sultra, Irwan Suddin akhirnya menempuh jalur hukum.

Irwan Suddin menegaskan, jika penggunaan logo dan nama Presiden LSM LIRA telah merusak citra lembaga serta nama baik H. M Jusuf Risal, apalagi kelas kami dan mereka itu berbeda. “Kami ini LSM LIRA kelas 45 sedangkan Karmin itu di kelas 35. Dimana tupoksinya masing-masing sudah ada,” bebernya.

Irwan menambahkan, pada tanggal 26 Agustus 2021 lalu, pihaknya menerima foto sampul surat dari lman Jaya selaku Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Konawe Selatan, didalam surat tersebut menggunakan Kop Surat, Nama, Logo, Tanda Penghargaan Rekor MURI, serta nama Presiden LSM LIRA, Drs. H. M Juzuf Risal, S.E., M.Si, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan investigasi untuk mendalami isi surat yang digunakan. Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2021 kami berhasil mendapatkan isi surat yang telah mencatut nama H. M Jusuf Rizal. Atas dasar itulah kami melaporkan saudara Karmin ke Mapolda Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (RED)