Polri Ungkap Peredaran Sabu Rp1,2 Triliun dari 18 Tersangka

Jakarta, Sorotsultra.com-Sebanyak 2,5 ton Sabu yang berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia. Berhasil di gagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri.

“Kami berhasil mengungkap kurang lebih 2,5 ton Sabu yang bernilai Rp1,2 Triliun asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu,28/4/2021.

Pengungkapan tersebut berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh
Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Baca Juga :  Kerja Ikhlas. Itulah Pesan Spiritual Prajurit Satgas TMMD-104 Saat Menjadi Khatib

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Lalu, delapan orang lainnya sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN,
FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa masyarakat kita yang terselamatkan.

“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan pengungkapan 2,5 ton narkoba tersebut, kami telah menyelamatkan 10,1 juta jiwa masyarakat kita dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Sigit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. (RED)