Oknum ASN Kejari Kolaka, Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Para Kepala Desa

Kendari,Sorot Sultra – Aliansi Masyarakat Kolaka Menggugat (AMKM) melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dimana ditengarai ada oknum ASN Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, melakukan upaya melawan hukum, dengan modus melakukan pemerasan terhadap para Kepala Desa di Kab. Kolaka. Senin, 04/06/2018.

Aksi damai ini di gelar pukul 10.00 Wita, dengan membawa tuntutan agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sultra, secara tegas dan tidak pandang bulu dalam penegakan supremasi hukum, apalagi hal ini yang terindikasi adalah ASN di lingkup Kejari Kolaka, karena apabila tidak di seriusi akan menjadi bumerang bagi institusi Kejaksaan di Provinsi Sultra, sehingga tercipta imej, bahwa penegak hukum yang melanggar akan di biarkan saja, alias ada diskriminasi penegakan hukum di tengah masyarakat.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai Ujang Hermawan, membeberkan, “Aksi hari ini adalah bentuk keprihatinan Kami akan penegakan hukum di Sultra, terkhusus di lingkup Kejari Kab. Kolaka, yang mana salah satu oknumnya terindikasi melakukan pemerasan terhadap para Kepala Desa se Kabupaten Kolaka”.

Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan Konsumen, Beta Berlian Mitsubishi Motors Buka Dealer Resmi Di Kendari

“Saudara Abdul Salam NT, SE, SH. selaku Kasi Pidsus Kejari Kolaka, dengan sadar mengarahkan para Kepala Desa untuk melakukan pertemuan di kediamannya di Desa Raka Dua, Poleang Barat, Kabupaten Bombana, dimana para Kepala Desa dimintai uang sebesar Rp. 1.000.000.000,-, agar penggunaan dana ADD dan DAD tidak di audit, dan tidak sampai di situ, karena para Kepala Desa tidak menyanggupi hal tersebut, maka di tetapkanlah 3 orang Kepala Desa sebagai tersangka, tanpa dilakukan audit untuk memastikan apa ada kerugian Negara atau tidak”.

“Akan tetapi dengan menunjukkan sikap kearogansiannya, maka ketiga Kepala Desa itu langsung di tetapkan sebagai tersangka, dan lucunya setelah penetapan tersangka kepada ketiganya, saudara Abdul Salam sempat melakukan penawaran dengan meminta uang sebesar Rp. 500.000.000,-, bahkan sampai di angka Rp. 300.000.000,-, dengan konsekwensi, jika tidak di indahkan, maka akan ada lagi penetapan tersangka lain, inilah yang menjadi persoalan besar bagi para kepala Desa se-Kabupaten Kolaka”.

“Maka tuntutan kami hari ini, yakni, berdasarkan bukti yang sudah ada, kami meminta Kepada Kajati Provinsi Sultra, untuk mengusut tuntas dugaan indikasi korupsi (penyalahgunaan wewenang) oleh saudara Abdul Salam, yang juga merupakan ASN di lingkup Kejari Kolaka. Selanjutnya, agar menindak tegas atas dugaan upaya melawan hukumnya, dan terakhir, agar di tegakkannya Peraturan Jaksa Agung nomor 014/A/JA/11/2012 tentang kode etik”.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2020 Polda Sultra: Keselamatan Masyarakat dan Kamtibmas Menjadi Prioritas Utama

Kasi Penkum, Kejti Provinsi Sultra, Janes Mamangkey, SH. MH, mengatakan, “Kami akan meneruskan laporan teman-teman sekalian, jadi sebagai masukan harus di buatkan laporan resmi dulu, karena ini laporannya masih umum, perlu teman-teman ketahui, Kami di Kejaksaan punya prosedur yang sudah di tetapkan untuk dijalankan, jadi Kami berharap laporan ini di lengkapi dulu secara utuh dan di kuatkan sumber data lainnya, setelah itu baru kita berikan tanda terima pelaporan, gunanya sebagai dasar Kita untuk berkoordinasi akan perkembangan hasil investigasi di lapangan, sehingga teman-teman tidak berfikiran negatif akan kinerja lembaga Kami”. (RED)

Komentar