Dua Remaja Tanggung Di Poleang Menjadi Pengedar Sabu

Bombana, Sorot Sultra – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Poleang Barat, Kabupaten Bombana, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap dua pelaku yang masih berusia muda, yakni Al Akbar alias Akbar (18 Tahun), warga jalan Jenderal Sudirman Kec. Poleang, serta Zulkifli alias Zul (19 tahun), warga jalan Maluku Kel. Boepinang, Kec. Poleang, dan satu orang lagi masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Hendra. Selasa, 03/07/2018.

Kapolsek Poleang Barat Ipda Suhermin, SH, melalui Kabid Humas Polda Sultra membeberkan kronologis kejadiannya, yaitu, “ pada hari selasa tanggal 03/07/2018, sekitar pukul 01.30 wita, personil Kami yakni Bribda Ibnul Muntazar dan Bripda Hamzah H.B, mendapati informasi dari handphone milik Hendra yang telah di gadai kepada salah satu anggota kami, yakni Bripda Hamzah, yang berisi percakapan antara salah satu tersangka Zulkifli dengan Hendra melalui aplikasi WhatsApp”.

“Karena di hinggapi rasa penasaran terhadap pelaku, maka personil Kami langsung melakukan pemesanan 2 paket sabu dengan menggunakan handphone Hendra, setelah itu tim langsung bergerak menuju rumah Zulkifli untuk melakukan pengintaian, tidak berselang lama, Kami langsung  masuk kerumah untuk melakukan penggeledahan, dan langsung mengamankan tersangka bersama rekannya Akbar yang positif menggunakan Narkoba, namun dari hasil penggeledahan dirumah tersebut tidak di temukan barang bukti sabu”.“Saat digelandang ke kantor, Kami pun melakukan interogasi terhadap tersangka, untuk mengetahui dimana keberadaan  barang haram tersebut, yang pada akhirnya tersangka mau membuka mulut, dan menunjukkan  4 paket jenis sabu siap edar yang di bungkus menggunakan kertas putih di dalam kamar Zulkifli, sehingga dari tangan pelaku berhasil di amankan 4 sachet Narkotika jenis sabu siap edar, 2 buah Handphone, merk Oppo F3 plus warna gold, dan Oppo F71lipat warna hitam”.

Baca Juga :  Jasad Bayi Laki-Laki Berusia Dua Hari, Ditemukan Warga Mengapung Di Kali Bala-Bala

“Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka perbuat, dimana keduanya akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider  pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan saat ini keduanya masih menjalani  proses penyidikan lebih lanjut  di Mako Polres Bombana”. Mengakhiri penuturannya. (RED).     

Komentar