Penangkapan Pelaku Penganiayaan Guru SMAN 1 Kendari

Kendari, Sorot Sultra – Kasus penganiayaan guru SMAN 1 Kendari yang dilakukan oleh oknum orang tua siswa telah memasuki babak baru. Dimana pada 22/10/2017, sekitar pukul 16.30 wita, Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dan saat ini Keduanya sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Tim Buser Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang guru SMAN. 1 Kendari, dimana ke dua pelaku tersebut merupakan orang tua beserta anaknya. Oknum orang tua siswa bernama Suharuddin Diku bersama anaknya Chandra, saat ini sudah berada di Markas Komando Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan Lanjutan.

Kejadian yang berawal dari sebuah insiden pada hari jumat 20/10/2017, saat Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Kendari, Drs. Hayari menampar seorang siswa bernama Chandra, karena yang bersangkutan telah berani memaki guru BP dan Dirinya dengan kata-kata kasar, bahkan beberapa kali ditantang untuk berduel di lapangan. Setelah mendapat tamparan tersebut, chandra langsung mengadu kepada orang tuanya.

Baca Juga :  Peningkatan Profesionalisme Menjadi Ruh Dalam Perayaan HUT TNI Ke-73 Tahun 2018

Orang tua siswa merasa tidak terima dengan perlakuan Hayari terhadap anaknya, lantas mendatangi sekolah untuk mencari oknum guru yang telah melakukan pemukulan terhadap anaknya. Saat tiba dihadapan guru tersebut pelaku langsung melayangkan tinjunya ke bagian belakang kepala, hingga membuat guru tersebut tersungkur, tidak hanya itu, Suharuddin malah mengeluarkan sebilah badik dan langsung mengejar Hayari sampai di pembatas sekolah. beruntung Hayari berhasil meloloskan diri dari kejaran kedua pelaku. 

Pihak sekolah yang mengetahui kejadian itu langsung menghubungi pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya. Tidak berselang lama pihak Polsek tiba, dan langsung mengamankan pelaku. Bersama pihak sekolah dilakukan upaya mediasi perdamaian yang diinisiasi pihak Polsek Kemaraya bersama pihak sekolah, bertempat di ruang kepala sekolah SMAN 1 Kendari.

Selanjutnya Hayari selaku Wakil Kepala Sekolah, sekaligus korban, melaporkan kasus pemukulan ini ke Polres Kendari agar dilanjutkan ke ranah hukum. Dari laporan korban, pihak kepolisian segera menindak lanjuti dengan memeriksa beberapa orang saksi. Saat hasil visum telah keluar, dilakukanlah gelar perkara, dan langsung mengadakan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Otak Penikaman Wartawan di Baubau, Dani Darwis Dituntut 4 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari membenarkan adanya penangkapan oleh Jajarannya, “Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan seorang guru SMAN 1 Kendari, hal ini kami lakukan setelah mendapat laporan, memeriksa beberapa saksi, dan melakukan gelar perkara, serta telah diperkuat dengan bukti visumnya”.

Selanjutnya dikatakan, “Saat ini kami sudah menahan dan sementara memeriksa pelaku, untuk melengkapi pemberkasannya, kemungkinan pelaku kami tuntut dengan ancaman pasal berlapis yakni, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 351 KUHP tentang penganiyayaan, serta pasal 335 KUHP tentang pengancamannya”.

Kasat Serse, AKP. Malik Fahrin H.A, SH, SIK juga berpesan, “Agar persoalan ini tidak di besar-besarkan karena telah ditangani oleh pihak Kepolisian dan sampai saat ini sedang dilakukan pendalamam terhadap kasus ini. Masyarakat diharap menunggu hasilnya saja”. pungkasnya.

Saat ini kedua orang pelaku, beserta barang bukti berupa sebilah badik sudah diamankan di Satuan Reserse Polresta Kendari. (RED)

Komentar