Korban Belum Punya Kontrak Kerja, SOP PLTU Nii Tanasa Dipertanyakan

Lalonggasumeeto, Sorot Sultra – Satu lagi kejadian mengenaskan terjadi di area PLTU Nii Tanasa, dengan diketemukannya jasad Muh. Arif pada (20/10/2017), di dalam tungku boiler batu bara. Yang mana 6 bulan sebelumnya, juga telah terjadi ledakan yang mengakibatkan 2 orang korban mengalami luka bakar 90%, sehingga korban mengalami cacat fisik permanen.

Kejadian ini bermula dari laporan keluarga korban yang mengadukan tentang Muh. Arif (22 Tahun), seorang warga Desa Bumi Indah, Kec. Lalonggasumeeto, Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menghilang sejak Selasa (17/10/2017). Korban akhirnya ditemukan berada di boiler pembakaran batu bara, dalam kondisi sudah meninggal dunia, dan keadaan jenazah sangat mengenaskan.

Korban sendiri merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) di CV. Tata Karya Selaras, perusahaan yang ditunjuk oleh PT. Pembangkit Jawa Bali Service (PJBS), anak perusahaan dari PLN, yang baru bekerja beberapa hari di sana. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan, karena pihak perusahaan sendiri baru bertindak melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian Sektor Lalonggasumeeto, setelah mendapatkan laporan dari keluarga tentang korban yang sudah menghilang selama 3 hari.

Baca Juga :  PLTU Nii Tanasa Diserbu Keluarga Korban

Fakta miris lain yang terungkap bahwa ternyata korban hanya dipekerjakan, namun tidak diberikan ikatan kontrak kerja dengan perusahaan, sesuai Aturan dan per Undang Undangan yang berlaku di Indonesia tentang sistem ketenaga-kerjaan. Hal ini dibenarkan oleh Ujang, pihak yang mewakili perusahaan CV. Tata Karya Selaras. Ia mengatakan, “Korban saat ini belum memiliki kontrak kerja dengan perusahaan.”

Keluarga korban yang bernama Abo, saat dimintai keterangan membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, “Memang benar korban dan pihak perusahaan tidak ada ikatan kontrak kerja, sehingga kami akan berembuk dengan keluarga untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah proses evakuasi”.

Carut-marutnya SOP dan kurangnya pengawasan terhadap tenaga kerja yang berada di lingkup perusahaan, serta tidak adanya kontrak kerja ini tentu saja membuat pihak PLTU Nii Tanasa patut dipertanyakan mengenai ketentuan Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (RED)

Komentar

Berita Terkait