Pengelolaan Limbah PLTU Nii Tanasa Diawasi KLHK

Kendari. Sorotsultra.com – Dugaan carut marutnya penanganan limbah batu bara dan limbah cair PLTU Nii Tanasa di Kec.Lalonggasumeeto, Kab. Konawe, mendapat tanggapan oleh pihak PLTU Nii Tanasa melalui Humasnya. Rabu, 26/6/2019.

Persoalan yang terus mencuat dalam sepekan ini, akibat dari adanya unjuk rasa yang dilakukan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa, Kec. Lalonggasumeeto (HIPPMALA), serta tanggapan dari pakar hukum lingkungan internasional, melalui pemberitaan media, ditanggapi oleh pihak perusahaan.

Humas PLTU Nii Tanasa, Ida Bagus Putu Andra saat di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, “Terkait tanggapan dari pakar hukum lingkungan internasional melalui pemberitaan media sorotsultra.com, kami sangat berterima kasih untuk masukannya.”

Dijelaskannya, “Dalam hal pengelolaan limbah di PLTU Nii Tanasa, secara sistem kami selalu menjalankan, dan sangat patuh terhadap aturan yang berlaku. Apalagi terkait dengan penanganan pembenahan lingkungan di area pembangkit.”

Menurutnya, dalam hal menjalankan SOP penanganan limbah, pihaknya selama ini telah diawasi oleh penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Bahkan pada tahun 2018 yang lalu PLTU Nii Tanasa baru saja dicabut sanksi administrasi dari proper hitam.

Baca Juga :  PLTU Nii Tanasa Gandeng Basarnas Kendari Gelar Pelatihan Fire dan High Angle Rescue

“Dari pencapaian yang telah kami raih ini, memberikan semangat pembenahan yang berkelanjutan terhadap pengelolaan lingkungan. Diunit PLTU Nii Tanasa, akan terus kami lakukan, dan sudah menjadi target kami ditahun 2019 ini, bisa mendapatkan proper biru,” ungkapnya. (RED)