SOROTSULTRA.com, Lalonggasumeeto-Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara belum mengetahui adanya aktivitas penebangan mangrove oleh 2 anak perusahaan PT Radhika Grup di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Konawe. Jumat (16/5).
Kedua perusahaan itu yakni PT Bahana Wastecare, dan PT Petromini Indo Mandiri telah melakukan kegiatan penebangan mangrove di Desa Rapambinopaka sejak tahun lalu.
Pihak perusahaan berdalih bahwasanya kegiatan itu legal karena milik pribadi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.
Salah satu staf Bidang Lanjut dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) MHY saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (5/5/25) menuturkan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya pengrusakan mangrove di Desa R. Paka.
“Kami belum menerima informasi tentang hal itu,” ujarnya.
Keberadaan mangrove begitu vital, selain memberikan berbagai manfaat penting, termasuk sebagai pelindung alami dari erosi pantai, badai, dan tsunami. Selain itu, mangrove juga memiliki kemampuan menyerap karbon dalam jumlah besar.
Mengingat hadirnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nii Tanasa kurang lebih 1 dekade lalu yang setiap hari menghembuskan debu halus hasil pembakaran batu bara dan menyebabkan polusi udara, pencemaran air, dan masalah kesehatan seperti penyakit pernapasan.
Maka, peran mangrove sebagai karbon biru bisa sangat signifikan sebagai penyerap ataupun penyimpan karbon. Masyarakat dan semua pemangku kepentingan perlu terus bergerak untuk mendukung pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove.
Karbon biru adalah karbon yang tersimpan di ekosistem pesisir dan laut. Ada tiga jenis ekosistem pesisir dan laut, yaitu mangrove, rawa pasang surut, dan lamun.
Keangkuhan yang ditunjukkan oleh dua anak perusahaan PT Radhika Grup ini dengan cara merusak mangrove sebagai bentuk perlawanan hukum secara terang-terangan. Maka diperlukan dinas terkait dan APH untuk melakukan penindakan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Ini adalah persoalan lingkungan pesisir yang telah dirusak. Jangan sampai anak cucu di masa mendatang tidak bisa lagi melihat pohon mangrove di Desa Rapambinopaka karena ulah korporasi yang tamak dan serakah.
Kabid AMDAL atau Kabid PPLH (Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, Rasniatin saat dikonfirmasi terkait AMDAL PT Bahana Wastecare dan PT Petromini Indo Mandiri mengatakan, sudah dalam proses pengurusan perizinan.
“Kalau prosesnya itu yang lebih tau coba kroscek ke PTSP, ” ujarnya.
Namun, Rasniatin mengaku bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan.
“Kami belum bisa simpulkan karena belum ada informasi awal dari pihak perusahaan,” ujarnya menambahkan. Ahad (11/5/25).
Semestinya setelah terbit semua izin baru dapat/boleh dikerjakan. Jika tetap dilakukan maka hal ini pelanggaran, ilegal dan harus dihentikan.
Pertanyaannya, apakah PT Bahana Wastecare dan PT Petromini Indo Mandiri di Desa Rapambinopaka sejak tahu lalu tanpa dokumen yang sah sudah pernah mengajukan izin ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Kehutanan? (RED)
Komentar