Polres Kendari Ringkus Lima Pengedar Sabu

Kendari, Sorotsultra.comJajaran Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Dari pengungkapan tersebut lima pengedar sabu-sabu inisial MSS, MR, AAP, MAP dan AES berhasil diamankan.

“Ada lima tersangka yang berhasil kita amankan, dari tangan para pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 31,53 gram, dan narkotika jenis tembakau sintesis seberat 0,6 gram,” kata Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar yang didampingi Kasat Narkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto. Kamis 18/11/2021.

Kelima tersangka ditangkap pada 26 Oktober, 3 November dan 9 November 2021 di tiga lokasi yang berbeda yakni di Kelurahan Punggaloba, Bonggoeya dan Kadia.

“Penangkapan terhadap MSS (21) berawal pada 26 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WITA di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat dengan barang bukti 1 lembar lipatan kertas yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,6 gram,” terangnya.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, hanya berselang satu jam saja, pelaku kedua inisial MR (31) berhasil diamankan di depan rumah makan Pekalongan yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Punggaloba dengan barang bukti 3 paket sabu dengan berat bruto 0,81 gram.

Baca Juga :  Ombudsman Terima 149 Aduan dari Kota Kendari, Mastri Susilo: Terbanyak se-Sulawesi Tenggara

“Sementara pelaku lainnya seperti AAP (18) dan MAP (23) di tangkap pada 3 November 2021 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua dengan barang bukti 11 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 13,71 gram, dan AES (31) ditangkap pada 9 November 2021 sekitar pukul 11.50 WITA di kamar No. 2 Kost Biru di Jalan Mekar Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia dengan barang bukti 24 paket sabu seberat 17,01 gram,” pungkasnya.

Saat ini kelima tersangka pelaku telah mendekam di rutan Polres Kendari dan akan dijerat dengan Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (RED)