Perempuan Yang Menjadi Bandar Sabu Konawe Diciduk Tim Satresnarkoba Polres Kendari

Kendari. Sorot Sultra – Tim satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, berhasil mengamankan seorang perempuan Bandar sabu di Kabupaten Konawe, pada selasa, 18/9/2018, yang memasok barangnya hingga ke Kota Kendari. Jumat, 21/9/2018.

Sekitar pukul 19.15 wita, Tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria bernama Agus Yuda alias Pri Bin Muh. Dasar, yang tinggal di jalan R. Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, karena kedapatan memiliki 2 sachet sabu seberat 0,88 gram didalam kantong jaketnya, sabu beserta jaket warna cokelat, serta satu buah Handphone (HP) merek Samsung langsung diamankan petugas.

Pasca ditangkap di jalan Prof. Muh. Yamin, kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Agus pun mengakui kalau barang itu memang miliknya, yang Dia dapatkan dengan cara membeli dari seorang temannya bernama Adrian di Unaaha.

Berdasarkan pengakuan Agus, Tim Satresnarkoba segera mengejar pelaku penjual sabu tersebut, dan pada pukul 00.30 wita, Adrian alias Bugis bin Genda berhasil diamankan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Baca Juga :  PLTU Nii Tanasa Bagikan Paket Sembako ke Warga Sekitar

Meski didiri Adrian tidak ditemukan barang bukti berupa sabu, namun hanya berhasil menyita Hp serta uang tunai sebesar Rp. 100.000,-, akan tetapi berdasarkan pengakuannya diketahui kalau barang itu merupakan kepunyaan temannya yang bernama Juni, dan Dia hanya menjualkan saja.

Polisipun tanggap dan segera mencari perempuan yang diduga sebagai bandar sabu yang banyak beredar hingga ke Kota Kendari. Akhirnya Tim Satresnarkoba berhasil menemukan Juniyanti alias Juni alias Bungsu binti Muh. Yasin sekitar pukul 02.00 wita, dirumahnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, Tim Satresnarkoba berhasil menemukan sabu seberat 35,04 gram, yang dibagi atas tiga tempat yakni, 10 paket sachet plastik bening seberat 5,76 gram, 15 paket dengan berat 5,76 gram, dan 1 buah toples steril bening berisi 23,70 gram.

Dalam penggeledahan tersebut ikut diamankan 1 buah kotak warna merah, 3 buah sendok sabu, 1 buah tas kecil warna pink bergambar Minnie, 1 buah sendok sabu warna pink, 1 buah bong dari kaca, 1 buah hp merek Samsung warna hitam, 1 buah kantong plastik bening ukuran besar, dan 1 buah tas samping warna coklat.

Baca Juga :  Pemkot Kendari Lakukan Persiapan Songsong 'New Normal'

Saat ini ketiga terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kendari, dan akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat , lebih subs pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rilis Kabid Humas Polda Sultra/RED)

Komentar