Kakorpolairud Hadir Di Polda Sultra Terkait Keberhasilan Jajarannya Mengungkap Kasus Bahan Peledak

Kendari. Sorot Sultra – Keberhasilan Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap kasus pengangkutan, serta kepemilikan bahan peledak di Sultra priode bulan maret hingga September 2018, disampaikan dalam Konferensi pers, bertempat pada Aula Dachara Polda Sultra. Rabu, 19/9/2018.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol. Drs. M. Chairul Noor Alamsyah, SH. MH, yang didampingi Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Iriyanto, S.Ik, mengatakan, “pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh personil Subdit Intel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, bersama personil Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sultra, tentang adanya pemasok illegal bahan peledak jenis ammonium nitrate dan detonator diwilayah perairan Sultra”.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan berhasil diamankan delapan orang pelaku berikut barang bukti berupa ammonium nitrate sebanyak 298 karung (7,4 ton), serta bahan peledak dalam bentuk detonator sebanyak 16 kotak (1600 butir).

“adapun Kedelapan orang tersebut, yakni Saenudin, La Niru, La Sam, dan La bau, merupakan empat pelaku pengangkutan dan menguasai bahan peledak jenis ammonium nitrate, sedangkan Hasba, Rinas, Mahmuda alias Daeng Ngasa, serta Sumarni alias Daeng Memeng, ditangkap karena mengangkut dan menguasai bahan peledak jenis detonator”, jelasnya.

Baca Juga :  Resmi Luncurkan Mobil Listrik, Sulkarnain: Momentum Pemanfaatan Keunggulan Daerah

Setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa semua bahan peledak ini akan dipergunakan untuk menangkap ikan, “berdasarkan keterangan dari tersangka, keseluruhan detonator ini akan digunakan sebagai bahan dasar pembuatan bom ikan”, ungkap Chairul.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, jo pasal 60 Ayat 1 UU nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun”, tegasnya.      

Lebih lanjut Kakorpolairud mengatakan tentang kasus serupa yang berhasil ditangani oleh Ditpolair Polda Sultra sejak tahun 2016, dimana ada 24 kasus, dengan tersangka sebanyak 44 orang, adapun barang bukti jenis ammonium nitrate yang diamankan sebanyak 15.496 ton, dan jenis detonator sebanyak 3.508 buah, sedangkan bom ikan siap ledak sebanyak 141 botol, dan kapal sebanyak 13 unit.

“Terumbu karang kita yang berhasil diselamatkan dari kerusakan sebesar 1.859.520 MM, karena dari 1 kg ammonium nitrate akan menghasilkan 4 botol bir, dimana 1 botolnya dapat merusak terumbu karang dalam radius 30 meter, sementara kerugian negara kalau dihitung dengan harga ikan adalah Rp. 37.190.400.000,-“, mengakhiri penuturannya.

Baca Juga :  ESDM Sultra Pastikan PT NET Belum Pernah Mengajukan Izin untuk Mengeruk Pasir Nambo

Kapolda Sultra turut menegaskan, “apapun alasannya, tidak dibenarkan melakukan penangkapan ikan dengan cara pengeboman, karena akan mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan laut, terutama terumbu karang, sehingga menggaggu upaya konservasi wilayah kelautan”. (RED)    

Komentar

Berita Terkait