Mantan Narapidana Spesialis Curanmor Kembali Ditangkap Tim Buser Polres Kendari

Kendari. Sorot Sultra – Mantan narapidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Susanto alias Anto (31) kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kendari, setelah Tim Buru Sergap (Buser) menangkapnya disebuah Kos-kosan yang berada di Jalan sawerigading, Kota Kendari. Sabtu, 22/9/2018.

Sekitar pukul 14.00 wita, setelah shalat jumat (21/9), Tim Buser Polres Kendari membekuk seorang pelaku curanmor ketika sedang beristirahat didalam kamar kosnya, yang beralamat di Jalan Sawerigading, lorong Dolog, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, tanpa melakukan perlawanan sama sekali.   

Dari catatan Polres Kendari, lelaki yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang juru parkir ini telah kembali melakukan aksi curanmor, pasca keluar dari tahanan, di sepuluh tempat berbeda, sehingga sangat meresahkan masyarakat Kota Kendari.

Aksi pencurian ini Ia lakukan setelah melihat adanya sepeda motor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci, dan jauh dari pantauan orang ataupun pemiliknya, “Pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling untuk mencari motor yang tidak terkunci stang stir”, ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari.

Baca Juga :  Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Pendidikan dan UKW Program Prioritas Saya

“pelaku lantas beraksi dengan cara memotong dua buah kabel menggunakan gunting, dan menyambung kedua ujungnya sehingga sepeda motor tersebut bisa dinyalakan tanpa harus menggunakan kunci kontak lagi, kemudian pelaku membawa lari untuk terlebih dahulu disembunyikan disuatu tempat yang dirasa aman, sebelum dilakukan penjualan”, papar AKP. Diki Kurniawan, SH, S.Ik.

Setelah dirasa aman barulah pelaku akan menjual motor hasil curian tesebut kepada masyarakat umum, atau kepada penadah yang memang sudah menjadi langganannya, dengan kisaran harga 3 sampai 4 juta rupiah per unit, “motor hasil curian tersebut setelah dianggap aman, akan langsung dijual baik kepada masyarakat, maupun kepada para penadah”, jelasnya.

Pihak kepolisian berhasil menyita 3 unit sepeda motor dari tangan pelaku, dan kini pelaku masih berada pada rutan Polres Kendari, untuk dilakukan pendalaman, serta akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, “Pelaku sendiri akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara”, ucap Kasat Reskrim mengakhiri penjelasannya. (RED)

Komentar