Kedapatan Membawa Busur Dan Golok Seorang Mahasiswa Poltekkes Kendari Diamankan Tim Patroli Polsek Poasia

Kendari. Sorot Sultra.Com – Zainuddin (19), harus berurusan dengan Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia, karena didapati tengah membawa dan menyimpan Senjata Tajam (Sajam) jenis busur dan golok ketika sedang nongkrong bersama temannya di seputar Jalan Martandu (bundaran tank). Minggu, 23/9/2018.

Mahasiswa semester satu Politeknik Kesehatan (Poltekkes) kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kendari, akhirnya diamankan oleh Tim Patroli Polsek Poasia disekitar bundaran tank Andounohu, tepatnya di Jalan martandu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, saat tengah asik bercengkrama dengan beberapa temannya, karena kedapatan membawa sajam.

Ketika sedang melaksanakan Patroli rutin dalam rangka ‘Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD)’, diwilayah kerjanya, tiba-tiba ditengah perjalanan ditemukan sekelompok remaja sedang berkumpul, “karena curiga, Tim Patroli Kami menghampiri mereka untuk memastikan tujuan dari berkumpulnya”, tutur Kapolsek Poasia, saat dikonfirmasi.

“Saat akan diperiksa, salah seorang dari mereka terlihat hendak melarikan diri, untuk menghindari pemeriksaan petugas, namun karena kesigapan anggota dilapangan, hal itu tidak berhasil dilakukannya, dan ternyata ketika dilakukan penggeledahan, Tim menemukan sajam berupa busur beserta ketapelnya, serta satu buah golok pada diri anak tersebut”, ungkapnya.

Baca Juga :  SMSI dan Kemenpar Gelar FGD "Jurnalisme Ramah Pariwisata"

Disinyalir hal ini dapat menimbulkan kerawanan bagi dirinya dan masyarakat, sehingga sekumpulan remaja itu langsung digelandang ke kantor Polsek Poasia berikut barang buktinya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait tujuan dari membawa sajam tersebut.

“Meski yang bersangkutan mengakui bahwa sajam itu memang miliknya, dan dikatakan pula kalau Dia merupakan seorang mahasiswa semester satu di Poltekkes Kemenkes Kendari, namun karena kedapatan membawa dan memiliki sajam, maka Kami membawanya ke Kantor, dan akan dijerat dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang darurat tentang kepemilikan sajam ”, terangnya.

Sebelum mengakhiri pernyataannya, ditegaskan pula oleh Kompol. Arfah, A.Md, bahwa, “kegiatan patroli rutin K2YD yang dilakukan oleh Jajaran Polsek Poasia, merupakan salah satu wujud nyata dari pemberian rasa aman kepada masyarakat terhadap setiap jenis gangguan Kamtibmas, sehingga diharapkan tidak ada lagi rasa was-was masyarakat dikala melaksanakan aktivitasnya”. (RED)   

Komentar