SOROTSULTRA.com, Kendari-Aksi tak terpuji seorang pemuda yang memamerkan pistol jenis Air Soft Gun dan mengancam salah satu warga Kecamatan Poasia berakhir damai. Kamis (20/2).
Dimana, pada hari Selasa tanggal (18/02/2025), kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor didampingi oleh keluarga masing-masing mendatangi Kantor Polsek Poasia untuk menempuh jalan damai.
Sebelumnya, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/18/II/2025/Sultra/Res-Kdi/Siaga Polsek Poasia tertanggal 15 Februari 2025, seorang warga bernama Abul Jain (28), yang berdomisili di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, menjadi korban teror Pistol Air Soft Gun yang dilakukan oleh terlapor Ahmad Candra.
Dengan adanya kejadian diatas, pada tanggal 18 Februari 2024, tepatnya pukul 17.00 Wita, keluarga terlapor dan keluarga pelapor mendatangi Polsek Poasia Kota Kendari untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan di mediasi serta disaksikan oleh pihak Polsek Poasia.
Saat dihubungi melalui telepon via WhatsApp, Kapolsek Poasia AKP Jumiran membenarkan adanya pertemuan antara keluarga pelaku dan keluarga korban pada hari Selasa tanggal (18/2/2025).
“Jadi mereka sudah melaksanakan pertemuan dan perdamaian secara kekeluargaan antara pihak korban dan keluarga pelaku. Setelah sebelumnya, keluarga pelaku dan keluarga korban melakukan pertemuan dan setelahnya mereka ke Kantor Polsek Poasia,” terangnya.
Lanjutnya, pertemuan ini, dilakukan kemarin pada hari Selasa (18/02/2025) bertempat di Polsek Poasia, dimana perkara ini sebelumnya ditangani oleh pihak Polsek Poasia, Kota Kendari.
“Setelah sebelumnya kedua belah pihak melakukan pertemuan, antara keluarga pelaku dan keluarga korban. setelah itu, kedua belah pihak keluarga, baru datang ke Polsek Poasia untuk mencabut laporan dan melaksanakan perdamaian (Keadilan Restoratif),” beber Jumiran.
Tambahnya, dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak baik keluarga korban dan keluarga pelaku menginginkan perdamaian dan tanpa paksaan dari siapapun.
“Dengan selesainya persoalan tersebut, saya menghimbau kepada kedua belah pihak bahwasanya jadikan peristiwa ini menjadi pelajaran serta mengambil sisi positif. Dimana, keadaan atau momen seperti ini, dijadikan sebagai wadah saling mengenal, menjalin hubungan silaturahmi serta menjalin persahabatan dengan hati yang lapang serta saling menghargai,” imbaunya.
Untuk diketahui, dalam perjanjian perjanjian damai tersebut, kedua belah pihak, dalam hal ini terlapor dan pelapor yang didampingi keluarga berjanji tidak akan akan memperpanjang persoalan tersebut.
Adapun isi perjanjian damai tersebut yakni:
1. Pihak terlapor atas nama Ahmad Candra berjanji tidak akan lagi melakukan serta mengulangi perbuatan pengancaman kepada Abul Jain dan orang lain serta meminta maaf kepada Abul Jain.
2. Ahmad Candra (pihak terlapor) berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya yaitu melakukan Perbuatan Pengancaman yang saya lakukan terhadap Abdul Jain,
3. Ahmad Candra, Ia selaku pihak kedua (terlapor) memohon maaf kepada pihak pertama (pelapor/korban) atas perbuatan pengancaman tersebut dan tidak mengulanginya kepada orang lain.
4. Abul Jain selaku pihak pertama (pelapor) bersedia menerima permohonan maaf dari pihak kedua (terlapor) dan tidak akan lagi melanjutkan masalah tersebut ke proses hukum.
5. Dengan selesainya permasalahan tersebut, Abul Jain sebagai pihak pelapor dan Ahmad Candra sebagai pihak terlapor, kedua belah pihak tidak akan lagi saling menaruh dendam dikemudian hari.
6. Dengan dibuatnya surat kesepakatan tersebut diatas, Abul Jain sebagai pihak pertama (pelapor) tidak akan melakukan penuntutan kepada pihak manapun dalam perkara tersebut diatas. Karena perkara tersebut diatas, telah selesai dan pihak pertama meminta kepada pihak penyidik/ penyidik membantu untuk tidak memproses lagi perkara tersebut.
Sebagai informasi, aksi koboi itu terjadi pada Sabtu malam (15/02/2025), lalu viral di media sosial. (RED)
Komentar