Aksi Cabul Seorang Kakek Terhadap Cucunya Sendiri

Kendari, Sorot Sultra Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Dodo alias Dadu (59 tahun), kepada seorang bocah berinisial RI (9 tahun), yang notabene merupakan cucunya sendiri, diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Kendari, saat menggelar press release di ruangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari, Selasa (17/5/2018).
 
Pria tua itu melakukan aksi bejatnya pada Minggu malam (15/4/2018), saat menumpang dalam satu mobil open bersama dengan orang tua, adik, serta korban, dimana Ibu RI dan adiknya yang masih bayi, duduk di samping sopir, sementara korban beserta ayah dan 2 orang saudaranya, duduk di belakang mobil bersama dengan tersangka.
 
Hasrat kotor pelaku timbul ketika melihat korban tengah tertidur pulas, dan tanpa berpikir panjang, Dodo langsung menarik tangan korban lalu membaringkan kepalanya di pangkuannya. Aksinya berlanjut dengan mengurut-urut paha sebelah kanan RI, kemudian menggerayangi celana korban serta memasukkan jari tengah serta telunjuknya ke lubang intim gadis mungil yang tak berdosa itu.
 
Bukan itu saja, tersangka bahkan melakukannya sampai dua kali hingga korban berteriak histeris karena menahan sakit, sedangkan kedua orang tua korban baru mengetahuinya saat korban menceritakan pengalaman mengerikan itu kepada ibunya setelah tiba di rumah.
 
Kapolres Kendari AKBP, Jemi Junaidi, S.I.K, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP. Diki Kurniawan, SH. S.IK., membeberkan, “Peristiwa pencabulan terjadi pada Minggu malam, sekitar pukul 20.30 Wita, di atas sebuah mobil pick up yang berangkat dari Unaaha, Kabupaten Konawe menuju Kota Kendari”.
 
“Tersangka sendiri merupakan paman dari ayah korban, dan boleh dikata masih kakeknya, jadi ada hubungan keluarga antara orang tua dan tersangka. Adapun dari hasil visum, ditemukan bahwa Organ kemaluan korban mengalami pendarahan dan luka robek”. Imbuhnya.
Barang Bukti yang Diamankan Oleh Polres Kendari
“Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82, UU RI Nomor 17 Tahun 2016, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, dan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal 5 Milyar Rupiah”. Pungkas Kapolres Kendari. (RED)
Baca Juga :  Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 11.876 Benih Lobster

Komentar