Pengedar Oli Palsu PT. Pertamina Diamankan Jajaran Dirkrimsus Polda Sultra

Kendari, Sorot Sultra – Subdit I Indag Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sultra, menggelar press release terkait keberhasilan jajarannya mengungkap kasus peredaran oli palsu merk Pertamina, dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial ET (35 Tahun), bertempat di halaman Dirkrimsus, Kamis (19/4/2018).
 
Terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan PT. Pertamina, dengan nomor 186/III/2018/SPKT Polda Sultra, tentang adanya indikasi Oli atau Minyak Pelumas palsu, yang tidak sesuai dengan standar kualitas produk Pertamina, dan telah beredar luas bahkan diperdagangkan di Sulawesi Tenggara.
Press Release Terkait Dibongkarnya Pengedar Oli Palsu
AKBP. Yandri Irsan menjelaskan, “Setelah menerima laporan tersebut, kami melakukan proses penyelidikan selama 3 hari, dengan bantuan PT. Pertamina, dan penyelidikan langsung mengarah ke gudang perusahaan yang mengedarkan”.
 
“Kami lalu melakukan uji laboratorium bersama pihak Pertamina, dan memeriksa 7 saksi yang kami temui di lapangan. Berdasarkan keterangan ahli, maka kami menarik kesimpulan bahwa ada unsur pidana dalam kasus ini, hingga akhirnya ditetapkan satu orang tersangka berinisial ET, yang merupakan pimpinan perusahaan CV. TM”.
 
“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa oli yang dipasarkan oleh tersangka ET, tidak sesuai dengan standar Pertamina, dan sementara ini peredarannya hanya di Kota Kendari, dan belum diedarkan ke daerah lainnya di Sultra, karena pelaku baru 3 bulan menjalankan bisnis haramnya itu,”
 
“Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan sebanyak 1.274 kemasan Oli palsu, yang dikemas dalam berbagai macam ukuran dan diberi label Pertamina, sehingga jika dilihat sepintas, konsumen tidak akan bisa membedakan antara oli asli dan yang palsu”. Pungkasnya.
 
Sales Maneger Region VII PT. Pertamina, Didik Setio Nugroho membeberkan, “Masyarakat akan kesulitan membedakan oli asli dan palsu, karena perbedaannya hanya terletak pada tulisan di ring botol serta hologram di dalam penutup botol, karena Oli palsu tidak memiliki hologram, sementara yang asli ada hologramnya”.
 
“Hal ini baru bisa dibedakan jika diperhatikan dengan teliti, dimana Oli palsu sepintas sangat mirip dengan Oli Asli, sedangkan tulisannya akan berbeda di bagian bawah dan ring botol, dan cetakan stikernya juga tidak rapi”.
 
“Oleh karena itu, kami menghimbau agar masyarakat lebih selektif dalam memilih oli pelumas untuk kendaraannya, dan jangan terpancing dengan harga murah, serta usahakan untuk membelinya langsung di outlet resmi pertamina, agar usia mesin kendaraan bisa lebih maksimal sehingga kendaraan puas digunakan”.
 
“Adapun kerugian pihak Pertamina akibat ulah tersangka, ditaksir mencapai Rp. 500.000.000,-  hingga Rp. 800.000.000,.-“. Imbuhnya. 
 
Akibat ulahnya, tersangka ET akan menghadapi dua tuntutan pasal sekaligus, yakni Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI. Nomor. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 100 ayat 1 atau pasal 102 tentang Merk dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara serta denda maksimal 2 Milyar Rupiah. (RED)
Baca Juga :  Mendagri Tjahjo Kumolo Melantik Teguh Setyabudi Sebagai Pj. Gubernur Sultra

Komentar