DPMPTSP Sultra Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Tambang Pasir Nambo

Kendari, Sorotsultra.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan tidak pernah menerima pengajuan apalagi menerbitkan izin penambangan pasir di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Kamis (16/2).

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dermawan Gani saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa, 14 Februari 2023 menuturkan, pihaknya belum pernah menerima atau menerbitkan izin penambangan pasir Nambo.

“Sejak saya disini belum pernah menerima apalagi menerbitkan izin tambang pasir Nambo,” ujarnya menegaskan.

Bahkan, Dermawan Gani kaget saat menghadiri pertemuan dengan Pj. Walikota, DPRD Kota Kendari bersama dinas terkait pada hari Senin, 13 Februari 2023, terungkap aktivitas penambangan pasir Nambo tidak memiliki izin.

“Saya kaget, dalam pertemuan itu terkuak izin tambang pasir Nambo tidak ada,” ucapnya mengaku heran.

Saat awak media ini menanyakan terkait pengawasan, ia mengatakan perihal pengawasan merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

“Tupoksi pengawasan bukan di kami, pengawasan tanggung jawab Dinas DLHK Kota Kendari,” tambah Dermawan Gani mengakhiri.

Baca Juga :  Kejahatan Tambang Pasir Ilegal di Nambo Disokong Pj Wali Kota Kendari dan APH

Sengkarut penambangan pasir Nambo menjadi sisi gelap Pemerintah Kota Kendari dalam menegakkan aturan. Lalu kemudian ada dugaan pembiaran bahkan terkesan di bekingi. Anehnya, pihak-pihak terkait lari dari tanggung jawab.

Perusahaan penambang pasir Nambo tanpa izin (Ilegal) leluasa melakukan aktivitas menambang pasir tanpa dosa. Gubernur, Pj. Wali Kota Kendari, DPRD Kota Kendari dan aparat penegak hukum tidak berdaya, tidak berani menutup, dan menghentikan perusahaan tersebut. Jika hal ini terus dibiarkan maka sumber daya alam di keruk sesuka hati, lingkungan di rusak. Ada apa?

Satu kata. Gubernur, Pj. Wali Kota Kendari harus menutup areal tambang pasir Nambo tanpa embel-embel apapun, dan cabut izin tempat usaha. Kejaksaan dan Polda Sultra harus segera bertindak. (RED)