Tambang Pasir Ilegal di Nambo Langgar Perda RTRW, Kinerja Pj Wali Kota Kendari Perlu Dipertanyakan

Kendari, Sorotsultra.com-Keberadaan penambangan pasir ilegal di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, menjadi bahan evaluasi kinerja Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu untuk 6 bulan berikutnya, Sabtu (29/4).

Hal yang paling mendasar adalah, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari telah dilanggar. Selain itu, perusahaan yang melakukan pengerukan pasir Nambo belum memiliki satupun dokumen perizinan yang legal.

Berdasarkan sumber media ini di Kemendagri inisial DB saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu di Kendari terkait penegakan hukum tambang pasir ilegal di Kelurahan Nambo.

Ia mengatakan, ada 2 hal yang harus dilakukan Asmawa Tosepu, pertama, melihat permasalahan ini apakah masuk ranah pidana atau tidak. Jika sudah masuk ranah pidana maka Pj Wali Kota harus berkoordinasi dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Kedua, kalau masih menganggu ketertiban umum maka menjadi tugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai pengawal dan penegak Perda.

“2 langkah ini yang harus benar-benar dilakukan,” kata DB menegaskan.

Adanya asumsi sementara masyarakat bahwa Pj Wali Kota Kendari diduga melakukan pembiaran, DB mengatakan, saya kira Pj Wali Kota Kendari tidak melakukan pembiaran, karena seorang Pj Wali Kota banyak yang harus dikerjakan, artinya bukan sok sibuk yah. Yang jelasnya Pj Wali Kota Kendari punya perangkat OPD yang membantu Wali Kota, mestinya itulah yang harus dilakukan jajarannya, mungkin dari dinas apa atau badan apa yang harus mengawal masalah ini.

Baca Juga :  Kota Kendari Raih Juara Umum Porprov 2 Tahun Berturut-turut, Asmawa: Saya Bangga

Kemudian saat wartawan media ini menanyakan apakah persoalan tambang pasir ilegal di Kelurahan Nambo akan mempengaruhi evaluasi kinerja Pj Wali Kota di 6 bulan berikutnya, secara tegas ia mengatakan, oh jelas akan mempengaruhi. Tapi evaluasi ini harus dilakukan dari berbagai aspek, namun demikian tanggung jawab moral dan administrasinya ada.

“Disini tidak mencari kambing hitam. Intinya jika persoalan ini berat dan krusial maka penilaian kinerja Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu sangat mempengaruhi,” tukasnya.

Sebab, persoalan tambang pasir ilegal di Kelurahan Nambo, bukan saja tanggung jawab moral bahwa Wali Kota atau Pj bertanggung jawab atas pengawasan, penegakan, serta memastikan pelaksanaan peraturan antara lain RTRW Kota Kendari yang telah diperdakan. (RED)