Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa di MK, Akan Dilantik 6 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta

SOROTSULTRA.com, Jakarta-Komisi II DPR RI pada Rabu, 22/1/25 menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kamis (23/1/25).

Dalam RDP itu, pihaknya menyetujui dua hal sebagai berikut:

1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK-RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI.

Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK-RI) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Baca Juga :  BPS Sultra Gelar FGD Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Sultra Tahun 2022

“Pemerintah akan menentukan kegiatan pelantikan pada hari Kamis, 6 Februari, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan. Tempatnya di Jakarta, ibu kota negara, kemungkinan besar di Istana Negara,” ujar Tito. (RED) 

Komentar