Kanwil Kemenkumham Sultra Enggan Terapkan Perpres Beneficial Ownership, Ada Apa? 

Kendari, Sorotsultra.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara ditengarai belum menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Maret 2018 lalu. Kamis, 2 Maret 2023.

Mirisnya lagi dalam kurun 5 tahun terakhir sejak Perpres tersebut disahkan, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara belum menerapkan dengan dalih masih dalam tahap sosialisasi. Lantas timbul pertanyaan ada apa dan mengapa? 

Mestinya, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara melaksanakan tugas untuk melakukan Kegiatan Implementasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), baik dalam bentuk pengumpulan data mengenai pemilik manfaat di wilayah dan diseminasi kepada notaris dan masyarakat dunia usaha mengenai implementasi pengenalan pemilik manfaat sejak lima tahun silam. 

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan regulasi tentang tindak pidana pencucian uang dan transparansi pemilik manfaat korporasi yaitu melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, ketentuan tersebut bersifat terbatas dan belum dapat menjelaskan secara terperinci informasi pemilik manfaat dari suatu korporasi yang ada di Indonesia.

Baca Juga :  Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara Mendorong Implementasi Perda Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah

Saat awak media Sorotsultra.com menemui salah satu staf di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara inisial MI, untuk mengkonfirmasi terkait penerapan Perpres Beneficial Ownership di Sultra mengatakan, Perpres tersebut belum dijalankan.

“Belum diterapkan. Sejak awal Perpres terbit hingga tahun 2022 lalu tidak ada satupun perusahaan yang diblokir, karena masih dalam tahap sosialisasi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, penerapan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 ini sebelumnya sudah diterapkan oleh negara-negara berkembang yang tergabung dalam forum Financial Action Task Force On Money Laundering (FATF). Lembaga internasional yang memantau praktek pencucian uang haram. 

“Jadi negara-negara berkembang untuk bisa bergabung di forum itu harus memiliki manajemen resiko keuangan yang baik. Untuk mewujudkan tujuan itu, Indonesia melalui Kementerian Keuangan kemudian menghimpun beberapa kementerian, termasuk Kemenkumham RI,” katanya. 

Saat wartawan media ini menanyakan apakah sejauh ini belum ada perusahaan yang sudah di blokir, MI, kemudian menjawab dengan lantang sudah ada, dan beberapa orang sudah menghubungi kami dan ada yang mendatangi kantor Kanwil Kemenkumham Sultra untuk konsultasi secara langsung. 

Baca Juga :  Target Tinggi Mitsubishi Expander 'Goyang' Avanza

“Sejauh ini di data base kami belum ada. Namun, hari ini Selasa (28/2/2023) sudah ada dua orang yang menelepon ke kami untuk berkonsultasi,” tuturnya menambahkan. 

Kemudian awak media Sorotsultra.com menanyakan apakah ada data perusahaan di Sultra yang sudah di blokir. MI, hanya menjawab, data itu tidak ada di kami, sistem data itu melekat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

“Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara hanya sebagai fasilitator saja. Perihal pendaftaran, perubahan, dan perusahaan mau dibubarkan itu kewenangan langsung Kemenkumham. Dimana, saat ini layanannya sudah berbasis online,” tuturnya memungkasi.(RED) 

Berita Terkait