Pendataan dan Pengawasan TKA Cina Lemah, Kinerja Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari Dipertanyakan

Kendari, Sorotsultra.com-Lemahnya pendataan dan pengawasan Warga Negara Cina di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi pekerjaan rumah bagi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari. Ahad (26/3/2023).

Tindak tanduk warga negara (WN) Negeri Tirai Bambu di Bumi Anoa terkesan sesuka hati. Terkait pendataan dan pengawasan, publik menilai bahwa Kantor Imigrasi Kendari belum optimal menjalankan tupoksinya sesuai perintah perundang-undangan. Salah satu faktor yakni lemahnya koordinasi antar instansi baik pusat maupun daerah.

Sebagai contoh kasus, seorang WNA Cina bernama Chen Fu menjadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di wilayah IUP PT Antam Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

Chen Fu didakwa melawan Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Lalu, fungsi pendataan dah pengawasan tanggung jawab siapa?

“Pengawasan orang asing bukan saja tanggung jawab Imigrasi, melainkan menjadi tanggung jawab bersama,” kata Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI  Kendari, Samuel Toba diruang kerjanya, Selasa (21/3/2023) pagi.

Baca Juga :  Satu Bulan Kepemimpinan Kombes Pol. Asep Taufik, S.IK

Saat awak media ini menanyakan terkait pengawasan WNA Cina yang masuk melalui Bandara Halu Oleo Kendari, Samuel Toba mengatakan, pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari tidak memiliki wewenang untuk mendata, dikarenakan status Bandara Halu Oleo Kendari adalah bandara domestik bukan internasional. “Kami tidak ada kewajiban untuk mendata lagi karena mereka sudah terdata di pintu masuk pertama dari negara asalnya,” jelasnya.

Lalu, wartawan media ini menanyakan bagaimana fungsi pengawasan Imigrasi dilakukan. Samuel Toba menjelaskan, pihaknya saat ini telah menciptakan inovasi yang diberi nama Si Langsing, aplikasi ini berguna memantau setiap warga negara asing yang datang dan menginap di hotel atau penginapan. “Kita bisa melihat berapa orang yang datang di suatu tempat yang mana aplikasi Si Langsing ini berbentuk barcode yang telah kami pasang di hotel-hotel, penginapan yang ada di Sultra, nantinya mereka scan kemudian data itu masuk ke kami,” urainya.

Samuel Toba menegaskan, sejauh ini aplikasi Si Langsing telah di pasang di 33 lebih hotel, penginapan. “Kami sudah pasang, sepanjang mereka scan barcode aplikasi Si Langsing ini maka secara otomatis langsung terkoneksi dengan data base Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari, disitu pemantauan kami,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga :  Berang Aktivitas Truk Kontainer di Jalan Protokol, Rajab Jinik: Kita Akan Panggil Dishub

Dikutip dari TribunnewsSultra.com Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari membuat aplikasi Si Langsing untuk memudahkan pengawasan Warga Negara Asing (WNA) bila berada di Kota Kendari.

Diketahui, Si Langsing merupakan singkatan dari Sistem Informasi Pelaporan Orang Asing ialah inovasi terbaru dari Kantor Imigrasi Kendari dalam pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari. Nantinya, melalui aplikasi ini secara mandiri bakal langsung merekam ke dalam data base tiap WNA yang menginap di hotel atau penginapan.

Adapun cara kerja aplikasi ini orang asing tersebut hanya akan menscan barcode melalui aplikasi Si Langsing setiap kali melakukan cek in pada hotel atau penginapan. (RED)

Berita Terkait